Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mendesak agar pembuangan sampah dengan cara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) segera dihentikan. Pembuangan sampah harus beralih ke cara sanitary landfill. Ini adalah cara cara pembuangan sampah yang canggih dan ramah lingkungan.
Menteri Hanif menegaskan, Indonesia menghadapi krisis sampah yang mendalam dan memerlukan langkah cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu masalah besar adalah pembuangan sampah dengan teknik TPA open dumping. Penting dipahami bahwa TPA open dumping adalah metode pembuangan akhir sampah secara konvensional, yaitu, sampah hanya dihamparkan, ditumpuk, dan dibiarkan terbuka di TPA tanpa proses pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah. Praktik ini berbahaya bagi lingkungan karena memicu air lindi, bau busuk, gas metana, serta menjadi sarang penyakit (seperti dikutip dari https://kemenlh.go.id).

Menurut Hanif, selama ini, terdapat 95 persen TPA di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Tapi, angka tersebut telah turun menjadi 63 persen.
“Target kita di 2026 adalah mengakhiri praktik open dumping sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi praktik lama yang membebani lingkungan dan masyarakat,” tegas Menteri Hanif (seperti dikutip dari https://kemenlh.go.id).
Bagaimana di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)? Ya, jelas, pembuangkan sampah di TPA juga masih konvensional. Sebagai contoh, Kawasan Mamminasata yang mencakup empat TPA, yaitu; Kota Makassar, kabupaten Maros, Gowa, dan Takalar, belum beropetasi. Saat ini, sampah masih dibuang di TPA terpisah milik masing-masing kabupaten/kota.
Khusus di Kota Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulsel, TPA Tamangapa juga masih menerapkan cara open dumping. Secara khusus, TPA ini mendapat sorotan dari Menteri KLH/BPLH. Pada Mei 2025 lalu, Menteri Hanif menegaskan agar TPA Tamangapa harus berhenti menggunakan cara open dumping dan beralih menggunakan cara sanitary landfill. Ini adalah cara cara pembuangan sampah yang canggih dan ramah lingkungan. Berbeda dengan open dumping yang cuma asal tumpuk, sistem ini dirancang secara teknis untuk mengisolasi sampah agar tidak merusak lingkungan.
Data terpublikasi di jurnal ilmiah (purejournal.ub.ac.id) menunjukkan bahwa timbulan sampah di TPA Tamangapa mencapai 1.100-1.200 ton/hari. Jumlah ini tidak sebanding dengan kecepatan pengolahan sampah sehingga memperparah metode pembuangan terbuka ini.
Berbagai data terverifikasi juga menunjukkan bahwa jumlah sampah di Kota Makassar mencapai kisaran 800 hingga 1.200 ton per hari pada tahun 2024-2025. TPA Tamangapa menampung sekitar 687-900 ton per hari. Realitas ini menjadikan Makassar berada pada kondisi darurat sampah. Volume buangan sampah setiap individu di Makassar meningkat sekitar 11,53% per tahun.
Data Kompas.id dan sumber terpercaya lainnya juga mempublikasikan bahwa detail data sampah Kota Makassar mencapai timbulan antara 868 hingga 1.100+ ton per hari (data tahun 2024-2025). Dari data ini diketahui bahwa sampah ke TPA Tamangapa sekitar 687,3 ton hingga 900 ton per hari. Sampah tersebut terdiri dari sampah rumah tangga (organik) dan plastik. Sampah rumah tangga mendominasi timbunan sampah di Kota Makassar. (berdasarkan publikasi https://makassarkota.go.id).
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Tim Kreatif maupa.id

