Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ancaman Kerusakan Lingkungan

Sampai hari ini, Jumat (6/2/2026) perbincangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) masih menjadi topik hangat di masyarakat. Pemilihan pemimpin tertinggi di daerah yang menggunakan cara ini mengancam kelestarian lingkungan hidup. Bagaimana bisa? Simak ulasannya di sini.

Perbincangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) masih menjadi topik hangat di masyarakat. Pemilihan pemimpin tertinggi di daerah yang menggunakan cara ini mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Tentu saja, perbicangan tentang Pilkada pilihan DPRD ini bukan sekadar perbicangan publik tapi sekaligus menjadi masalah serius yang patut dibahas berdasarak rujukan valid. Kajian ini merujuk pada kajian sosiologi politik dalam konteks pelestarian lingkungan. Dalam kajian sosiologi lingkungan, peralihan sistem pemilihan dari rakyat ke DPRD tidak hanya mengubah mekanisme teknis, tetapi juga mengubah relasi kuasa antara manusia, negara, dan alam.

Ok, terkait topik ini, alangkan bijak jika meminjam pikiran Andrew Dobson, seorang politisi lingkungan di Inggris. Merujuk kepada buku Dobson (2023) berjudul, “Citizenship and the Environment” diterbitkan oleh penerbit Oxford University Press, dalam konteks Pilkada oleh DPRD dipandang membahayakan kelangsungan hidup. terdapat beberapa alasan menguatkan penilaian ini.

Kepala Daerah Dipilih DPRD, Kelestarian Lingkungan Terancam

Pilkada oleh DPRD berpotensi meningkatnya izin transaksional. Dalam sistem Pilkada langsung, calon kepala daerah membutuhkan biaya kampanye besar untuk meraih kemenangan dari rakyat. Namun, dalam sistem Pilkada DPRD ber fokus pada lobi yang beralih ke segelintir elite partai di parlemen daerah. Realitas ini berdampak pada risiko pemberian izin tambang atau perkebunan sebagai mahar politik kepada penyokong dana atau sebagai kesepakatan dengan fraksi-fraksi di DPRD. Karena prosesnya lebih tertutup, pengawasan publik terhadap janji-janji eksploitasi lahan menjadi lebih sulit dilakukan.

Dengan menggunakan model Pilkada DPRD, rakyat kehilangan Kontrak Politik Lingkungan dengan pemimpinnya. Sementara Pilkada langsung memungkinkan aktivis lingkungan atau masyarakat adat menuntut janji politik, seperti perlindungan hutan atau penolakan tambang, secara langsung kepada calon kepala daerah sebagai syarat dukungan suara.

Lihat Juga:  Jejak Hijau Ir. Jusman: Sang Rimbawan yang Tak Pernah Lelah Mengabdi untuk Negeri

Jika Pilkada oleh DPRD jadi ditetapkan menjadi regulasi maka para kepala daerah cenderung lebih loyal kepada kepentingan partai pengusung daripada aspirasi pelestarian lingkungan dari warga lokal. Pengalaman menunjukkan bahwa isu lingkungan seringkali kalah prioritas dibanding kepentingan bagi-bagi kekuasaan di tingkat legislatif.

Lemahnya akuntabilitas terhadap bencana ekologis menjadi masalah jika kepala daerah dipilih DPRD. Karena dalam konteks kerusakan ekologi, rakyat tidak memiliki akses langusng kepda pemimpin daerah untuk menyampaikan protes dan saran. Pemilihan melalui DPRD menyebabkan akuntabilitas bergeser. Karena, selama kepala daerah masih mampu menjaga koalisi di DPRD, kepala daerah tetap aman meski kinerja perlindungan lingkungannya buruk di mata rakyat.

Secara mendasar, Pilkada oleh DPRD mencadi ancaman terhadap green leadership, kepemimpina pro-lingkungan, di daerah. Selama ini, beberapa daerah di Indonesia berhasil menjaga kelestarian alamnya karena memiliki pemimpin, yaitu Bupati atau Walikota, yang masih memiliki visi lingkungan yang kuat, seperti implementasi konsep kabupaten konservasi. Sistem pemilihan melalui DPRD berisiko menyaring calon berdasarkan kedekatan politik bukan kompetisi gagasan. Hal ini bisa menghambat munculnya pemimpin-pemimpin inovatif yang berani mengambil kebijakan radikal demi menyelamatkan ekosistem namun tidak populer di mata partai.

Syamsuddin Simmau, Penulis

Penguatan pemahaman dapat dilakukan dengan membaca buku Andrew Dobson yang berjudul Citizenship and the Environment, diterbitkantahun 2003 oleh penerbit Oxford University Press. Buku kedua Dobson yang juga penting dibaca berjudul Ecological Citizenship (Kewarganegaraan Ekologis).

Berdasarkan buku-buku di atas maka pikiran Andrew Dobson teridentifikasi. Pertama, Dobson mengemukakan konsep kewajiban non-teritorial. Berdasarkan konsep ini, tidak seperti kewarganegaraan biasa yang dibatasi batas negara, kewarganegaraan ekologis bersifat lintas batas. Artinya, tindakan seseorang di satu tempat, misalnya menyebakan polusi maka tindakan tersebut berdampak pada orang lain di belahan dunia lain.

Lihat Juga:  REFORMING Ma’REFAT INSTITUTE Bahas Peran Strategis Kelompok Masyarakat Sipil dalam Perbaikan Bangsa dan Negara

Dobson juga mengemukakan konsep tanggung jawab terhadap jejak ekologis. Poinnya adalah terdapat kewajiban utama warga negara untuk memastikan bahwa “ejak ekologis atau ecological footprint mereka tidak merugikan orang lain atau merampas hak generasi mendatang.

Sementara prinsip keadilan sosial bagi Dobson menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial dan distribusi sumber daya yang merata.

Intinya, menurut kacamata Dobson, jika rakyat kehilangan hak pilih langsung maka saluran mereka untuk menjalankan tugas sebagai Ecological Citizen untuk menuntut pertanggungjawaban ekologis dari pemimpin, menjadi terputus karena terhalang oleh sekat-sekat elit di parlemen.

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Tim Kreatif maupa.id

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA POPULER

BERITA TERBARU