Waspada Bencana dari Hidrometeorologi ke Karhutla

Penanganan dampak bencana hidrometeorologi; banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera dan sejumlah daerah lain di Indonesia masih berlangsung sampai sekarang. Tapi ancaman bencana lainnya, yaitu bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai mengancam. Hari Selasa (10/2/2026), Kementerian Kehutanan merilis peta wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan sebagai langkah mitigasi menghadapi musim kemarau.

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai mengancam. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah merilis peta wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan sebagai langkah mitigasi menghadapi musim kemarau. Analisis Sosiologi Lingkungan penting digunakan sebagai intrumen pembelajaran bersama.

Menurut rilis Kemenhut, wilayah prioritas utama rawan Karhutla mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan seluruh wilayah Kalimantan, terutama area dengan lahan gambut luas sebagaimana dikutip dari Antara News dan MetroTV News.

Bencana Karhutla di Kalimantan mengancam fauna dan flora endemik

Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa pada Februari hingga Maret, terutama wilayah utara seperti Riau dan Aceh yang memiliki siklus dua kali musim kemarau setahun. Puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026. Sementara di Kalimantan, awal musim musim kemarau secara umum mulai masuk pada periode Mei hingga Juni 2026. Puncak Kemarau, sama seperti Sumatera, puncak kering di Kalimantan diprediksi terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Analisi bencana hidrometeorologi dan karhutla dapat menggunakan teori sosiologi lingkungan Treadmill of Production (ToP) atau teori Laju Produksi, sebagaimana dikemukakan Allan Schnaiberg. Lebih lengkapnya, baca buku The Environment: From Surplus to Scarcity, terbitan Oxford University Press tahun 1980.

Allan Schnaiberg berargumen bahwa sistem ekonomi modern menuntut pertumbuhan terus menerus yang secara alami akan merusak lingkungan. Berdasarkan pikiran ini, Karhutla di Kalimantan dan di Sumatera bukanlah sekadar fenomena alam melainkan konsekuensi logis dari struktur ekonomi yang haus pertumbuhan.

Berdasarkan teori ToP, sistem ekonomi modern menuntut pertumbuhan terus menerus growth or die. Di Pulau Kalimantan misalnya, hal ini termanifestasi dalam ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. Karhutla seringkali terjadi karena adanya aktifitas pembersihan lahan yang paling murah dan cepat secara ekonomi untuk mengejar target produksi global. Membakar lahan dianggap lebih efisien secara finansial daripada menggunakan alat berat demi menjaga margin keuntungan perusahaan tetap tinggi.

Lihat Juga:  Toko Buku Interaksi Kembali Gelar Bazar Buku Cakar

Kasus Karhutla menempatkan pemerintah dalam dilemma; di satu sisi, harus melindungi lingkungan namun di sisi lainnya, pemerintah sangat bergantung pada investasi di sektor ekstraktif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketergantungan ini sering kali melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan, karena penghentian produksi dianggap akan mengganggu stabilitas ekonomi.

Bencana Karhutla di Sumatera mengancam fauna dan flora endemik

Teori ini menyatakan bahwa industri cenderung membuang biaya pemulihan lingkungan kepada publik agar harga produk tetap kompetitif. Saat terjadi Karhutla maka perusahaan mendapatkan lahan siap tanam dengan biaya rendah. Namun, biaya dampaknya; biaya kesehatan akibat kabut asap, pemadaman api oleh negara dan hilangnya biodiversitas, ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis karena keuntungan diprivatisasi sementara kerugian menjadi tanggungjawab sosial.

Analisis ToP menunjukkan bahwa solusi lingkungan hanya akan diadopsi jika tidak mengganggu laju produksi. Kebijakan seperti restorasi gambut atau moratorium izin sering kali berbenturan dengan kepentingan korporasi yang sudah memiliki konsesi lahan. Akibatnya, solusi yang diambil seringkali bersifat kosmetik atau teknokratis, seperti memadamkan api saat kebakaran. Kebijakan tidak menyentuk akar masalah, yaitu penghentian ekspansi industri ekstraktif yang merusak ekosistem gambut.

Penting ditegaskan bahwa jika terjadi Karhutla di Kalimantan dan Sumatera maka butuh besar untuk menangangi dampaknya. Selama kesuksesan pembangunan hanya diukur dari angka pertumbuhan PDB dan ekspor komoditas ekstraktif maka lingkungan akan terus dipandang sebagai sumber daya yang bisa dikorbankan. Alam tidak diposisikan sebagai sistem penopang kehidupan yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, pemerintah, masyarakat dan seluruh eleman penting menegaskan posisi untuk menempatkan alam sebagai penopang inti kehidupan manusia Indonesia. Hendaknya, alam tidak lagi dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi dan PAD. Indenesia membutuhkan implementasi kearifan ekologi mendesak untuk masa depan bangsa dan mencapai keadilan ekologis.

Lihat Juga:  Perintah Membaca dalam Islam dan Kewajiban Menjaga Gunung

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Tim kreatif maupa.id

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA POPULER

BERITA TERBARU