Dasar Hukum Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia

Program Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia seharusnya terus berjalan untuk mempersempit kesenjangan sosial. Sejumlah regulasi melindungi aktifitas pemberdayaan masyarakat. Dasar hukum pemberdayaan masyarakat di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum (nasional) maupun sektoral.

Konstitusi Indonesia menjamin aktifitas pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi landasan konstitusional utama pemberdayaan masyarakat. Contoh, Pasal 27 ayat (2) mencantumkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini menjadi dasar upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

Pada Pasal 28C ayat (2) tercantum bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal ini menunjukkan prinsip partisipasi dan kemandirian dalam pemberdayaan masyarakat.

Sementara Pasal 33 mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Pasal ini menjadi dasar penguatan ekonomi berbasis komunitas, seperti; koperasi, usaha rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dasar Hukum Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia

Undang-undang lain mendukung pemberdayaan masyarakat adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Walaupun fokusnya pada desa tapi undang-undang ini menjadi pedoman utama pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. Beberapa pasal penting termaktub dalam UU ini adalah Pasal 78, menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup melalui pemberdayaan masyarakat desa. Sementara pada Pasal 112, tercantum bahwa pemerintah berkewajiban memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan dan pelatihan. Penting dicatat, prinsip-prinsip di daam UU Desa juga menjadi inspirasi untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah perkotaan, terutama dalam konteks kelurahan atau RW/RT.

Regulasi lainnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah. Daerah diberi kewenangan otonomi untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Contoh, tercantum dalam Pasal 354 bahwa Pemerintah Daerah berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberdayakan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Lihat Juga:  Kabar Baik, Andi Yudha Yunus Ketua Baru LPA Sulsel

Pemberayaan masyarakat juga terkait erat dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Contohnya dapat dilihat di Pasal 7 ayat (1), mencantumkan bahwa salah satu bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah pemberdayaan sosial, yaitu upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Fokus pasal ini terletak pada penguatan kelompok rentan dan masyarakat miskin agar mandiri secara sosial dan ekonomi.

Khusus pemberdayaan ekonomi miktor, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan dasar hukum pemberdayaan ekonomi masyarakat. Regulasi ini, khususnya Pasal 5 mencantumkan bahwa pemerintah bertanggung jawab mengembangkan iklim usaha dan pemberdayaan UMKM. Bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan seperti; pelatihan, pembiayaan, pendampingan dan akses pasar.

Pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini mengatur prinsip pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Seperti di Pasal 70 menegaskan bahwa masyarakat berhak berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melalui pendidikan, penyediaan informasi, dan pengawasan sosial.

Beberapa aturan turunan menjelaskan secara lebih spesifik tentang pemberdayaan masyarakat. Misalnya, Pemeraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur teknis pelaksanaan UU Desa. Sementara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat. Ada pula Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (Kotaku), yang berbasis pemberdayaan masyarakat.

Prinsipnya, segala aktifitas pemberdayaan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum pemberdayaan masyarakat di Indonesia mencerminkan semangat; partisipatif, yaitu; masyarakat sebagai subjek pembangunan, keadilan sosial dan keberlanjutan serta kemandirian ekonomi rakyat.

Secara konstitusional, pemberdayaan masyarakat merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat perlu terus mendorong upaya pemberdayaan agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata.

Lihat Juga:  Tepat, PT. Masmindo Dwi Area Dukung Ulusalu sebagai Destana

Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat penting dilakukan karena menjadi kunci bagi terciptanya bangsa yang mandiri, adil, dan sejahtera. Masyarakat yang berdaya bukan hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga memiliki kemampuan dan kesadaran untuk membangun masa depan bangsa secara bersama-sama.

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Tim Creatif maupa.id

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA POPULER

BERITA TERBARU