Mengutip Britannica dan CNN Indonesia, Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump adalah lembaga internasional yang dibentuk untuk mengawasi gencatan senjata pada Oktober 2025 dalam perang Israel-Hamas. Dewan ini diumumnya pada Januari 2026 menjelang Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahunan di Davos. Pemerintah Indonesia kemudian menyatakan diri bergabung dengan dewan ini. Apakah status Indonesia masih dianggap non-blok?
Bersumber dari CNN Indonesia, pada era Presiden Prabowo Subianto, posisi Indonesia masih dinilai sebagai negara Non-Blok. Alasannya, Indonesia justru menagaskan prinsip bebas aktif, menekankan netralitas, perdamaian dan diplomasi. Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak berpihak pada kekuatan manapun dan ingin bersahabat dengan semua negara.
Strategi ini diwujudkan dengan menjaga hubungan seimbang antara blok Barat seperti; Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF/IPF) atau Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) atau Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik. Di sisi lain, Indonesia bergabung dengan blok Non-Barat seperti Brazil (Brasil), Russia (Rusia), India, China (Tiongkok), dan South Africa (BRICS). Keterlibatan di dalam kelompok tersebut menurut Pemerintah Indonesia memaksimalkan kepentingan nasional ekonomi sekaligus mempertahankan kedaulatan.
Menurut sumber Pemerintah, pada era Presiden Prabowo, Indonesia memastikan netralitas dan persahabatan negera-negara di dunia. Indonesia tidak menyatakan sikap tidak bergabung dengan blok Barat maupun blok lain. Strategi Indonesia adalah menekankan diplomasi damai dalam konflik internasional. Indonesia berkomitmen menolak intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Secara global, Indonesia dinilai tetap memiliki legitimasi tinggi untuk memimpin, termasuk dalam isu Palestina melalui tindakan solidaritas internasional dan keadilan. Posisi Indonesia sebagai negara Non-Blok adalah langkah strategis untuk mengamankan kepentingan ekonomi dan menjaga stabilitas keamanan nasional. Pernyataan ini menegasakan bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara Non-Blok.

Sikap Pemerintah Indonesia bergabung di Dewan Perdamaian (Board of Peace – BoP) mendapat kritikan dari berbagai pihak, antara lain; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Amnesty International Indonesia dan dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra.
MUI menilai skeptis keberadaan dewan ini karena Israel, yang merupakan pelaku utama konflik di Gaza, justru menjadi anggota, sementara perwakilan resmi Palestina tidak dilibatkan secara setara. MUI memperingatkan agar Indonesia tidak memberikan legitimasi moral bagi skema yang justru berpotensi melanggengkan penjajahan Israel.
Sementara Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mencurigari kepentingan bisnis terselubung yang menjadikan Gaza ladang komersial. Ia juga menyoroti dominasi figur personal Donald Trump dalam dewan tersebut yang berisiko membuat Indonesia terlihat sebagai baying-bayang kebijakan luar negeri AS.
Sedangkan Amnesty International Indonesia memaknai strategi Indonesia ini sebagai pukulan terhadap upaya diplomasi multilateral yang selama ini dibangun lewat PBB. Langkah Indonesia dinilai berisiko menciptakan sistem tandingan yang melemahkan peran PBB dalam pemulihan Gaza.
Terkait beban finansial Indonesia, muncul kekhawatiran bahwa iuran keanggotaan sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun, pengamat menilai pengalokasian dana sebesar itu untuk lembaga baru yang belum teruji efektivitasnya sangat berisiko bagi APBN.
Kalangan akademisi, juga mengeritik langkah Pemerintah Indonesia ini, salah satunya dari Universitas Airlangga. Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra, mencermati draf piagam dewan yang beredar. Karena kata Gaza atau Palestina justru tidak disebutkan secara eksplisit sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan hanya berfokus pada otoritas administrasi asing. (*)
Penulis: Syamsuddin Simmau (dari berbagai sumber)
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Tim IT maupa.id

