Muhammad Wildan Fathir dan Alief Alnur Chairul Syam adalah dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar mengemukakan gagasannya melalui artikel ini. Ulasan ini menarik karena menggunakan landasan konsep; teknostruktur dan alienasi memotret krisis regenerasi petani muda Indonesia. Simak ulasan lengkapnya berikut:
Teknostruktur, Alienasi, dan Krisis Regenerasi Petani Muda di Era Bonus Demografi 2045
Muhammad Wildan Fathir, Alief Alnur Chairul Syam
Universitas Negeri Makassar
Indonesia digadang-gadang akan memasuki fase bonus demografi pada 2045, ketika mayoritas penduduk berada pada usia produktif. Dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, kondisi ini diproyeksikan sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing bangsa. Namun, optimisme tersebut menyimpan paradoks serius ketika ditempatkan dalam konteks sektor pertanian. Di saat negara berharap pada energi generasi muda, ladang-ladang pertanian Indonesia justru semakin ditinggalkan oleh mereka yang seharusnya menjadi pewarisnya. Bonus demografi, dengan demikian, tidak otomatis menjadi kekuatan apabila struktur pembangunan gagal menyediakan ruang hidup yang layak bagi generasi usia produktif.
Paradoks tersebut tercermin dalam data empiris. Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa struktur tenaga kerja pertanian Indonesia masih didominasi oleh kelompok usia lanjut, dengan rata-rata usia petani yang terus meningkat. Temuan ini diperkuat oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2022 2023, yang mencatat bahwa keterlibatan penduduk usia muda di sektor pertanian jauh lebih rendah dibandingkan sektor jasa dan industri. Fakta ini mengindikasikan bahwa sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional tidak lagi menjadi magnet bagi generasi usia produktif.

Situasi ini telah mencapai taraf darurat regenerasi. BPS (2023) mencatat bahwa proporsi petani muda berada pada tingkat yang sangat terbatas, sementara struktur tenaga kerja pertanian semakin menua. Kondisi tersebut sejalan dengan peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) dalam laporan-laporan ketenagakerjaan pertanian global dekade 2020-an, yang menempatkan penuaan petani dan lemahnya regenerasi sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan sistem pangan, khususnya di negara berkembang.
Berbagai laporan dan dokumen kebijakan pertanian dan agraria nasional menunjukkan bahwa persoalan struktural di sektor pertanian berlangsung secara persisten sepanjang 2014–2024. Catatan Akhir Tahun Agraria (Catahu) 2023 yang diterbitkan Konsorsium Pembaruan Agraria serta Laporan Akhir Kinerja (LAKIN) Kementerian Pertanian 2024 secara konsisten menyoroti percepatan alih fungsi lahan, ketimpangan penguasaan tanah, dan tekanan pasar yang terus melemahkan posisi petani kecil. Dalam kondisi ini, volatilitas harga komoditas dan minimnya perlindungan sosial membuat pertanian dipersepsikan sebagai sektor berisiko tinggi dan tidak menjanjikan masa depan, sehingga migrasi desa–kota menjadi respons rasional generasi muda terhadap struktur ekonomi yang tidak berpihak.
Krisis regenerasi petani muda tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan preferensi individual. Masalah ini berkelindan dengan arah modernisasi pertanian yang semakin menekankan efisiensi, teknologi, dan skala besar. Pembacaan ini menawarkan cara pandang alternatif bahwa krisis regenerasi petani muda merupakan persoalan struktural, bukan sekadar persoalan minat generasi. Sejak pertengahan 2010-an, negara dan korporasi mendorong adopsi teknologi pertanian modern mulai dari benih, pupuk, mekanisasi, hingga platform digital sebagai strategi peningkatan produktivitas, namun sering kali tanpa memperkuat posisi tawar petani muda.
Dalam struktur tersebut, petani muda mengalami alienasi yang berlapis. Mereka terasing dari lahan akibat terbatasnya akses kepemilikan tanah sebuah persoalan yang telah lama disorot dalam berbagai laporan ketimpangan agraria nasional sejak awal Reformasi hingga dekade 2020-an. Mereka juga terasing dari hasil kerja karena ketergantungan pada rantai pasok dan mekanisme pasar yang timpang, serta terasing dari proses pengambilan keputusan dalam sistem pertanian yang semakin teknokratis. Alih alih menjadi ruang inovasi dan kemandirian, pertanian justru dipersepsikan sebagai sektor yang membatasi otonomi dan kreativitas generasi muda.
Di tengah berbagai program modernisasi pertanian dan narasi optimisme menuju bonus demografi 2045, pertanyaan mendasar justru muncul dari kondisi hari ini: mengapa sektor yang terus digembar-gemborkan sebagai masa depan pangan nasional justru semakin kehilangan generasi mudanya? Jika teknologi, investasi, dan kebijakan pertanian berkembang pesat, mengapa petani muda tetap berada pada posisi yang rapuh dan terpinggirkan? Pertanyaan-pertanyaan ini mengisyaratkan bahwa persoalan regenerasi tidak semata terletak pada pilihan individu generasi muda, melainkan pada struktur pertanian yang membentuk dan sekaligus membatasi pilihan tersebut.
Menjauhnya petani muda dari sektor pertanian tidak dapat dijelaskan semata sebagai perubahan preferensi generasi. Fenomena ini berakar pada cara sistem pertanian Indonesia dibangun dan dijalankan. Dalam beberapa dekade terakhir, modernisasi pertanian diarahkan pada efisiensi, produktivitas, dan integrasi pasar melalui adopsi teknologi, mekanisasi, dan digitalisasi. Negara bersama aktor korporasi membentuk suatu teknostruktur pertanian, yakni jaringan relasi kuasa antara kebijakan, teknologi, dan pasar yang mengatur produksi hingga distribusi. Dalam struktur ini, petani termasuk petani muda lebih sering diposisikan sebagai pelaksana produksi, bukan sebagai subjek pengambil keputusan.
Dalam relasi produksi semacam ini, muncul pengalaman alienasi, sebagaimana dikemukakan Karl Marx. Alienasi terjadi ketika pekerja terpisah dari alat produksinya, dari hasil kerjanya, dari proses kerja, dan dari dirinya sendiri sebagai subjek yang bermakna. Dalam pertanian Indonesia, petani muda semakin terasing dari lahan akibat keterbatasan akses agraria, terasing dari hasil kerja karena ketergantungan pada pasar dan rantai distribusi yang timpang, serta terasing dari proses produksi yang kini dikendalikan oleh standar teknokratis dan kepentingan pasar. Bertani tidak lagi dimaknai sebagai kerja yang kreatif dan berdaulat, melainkan sebagai aktivitas yang dikontrol dari luar.
Alienasi tersebut tidak hanya bersifat material, tetapi juga simbolik. Dalam narasi pembangunan modern, pertanian kerap dipersepsikan sebagai sektor tradisional yang kurang prestisius dibandingkan industri dan jasa. Akibatnya, petani muda mengalami keterputusan identitas: mereka bekerja di sektor yang secara nasional dianggap strategis, tetapi secara sosial tidak memberikan pengakuan maupun kepastian masa depan. Dalam kondisi semacam ini, menjauhnya generasi muda dari pertanian bukanlah anomali, melainkan respons rasional terhadap struktur pembangunan yang tidak berpihak.
Implikasi krisis ini terhadap bonus demografi 2045 sangat serius. Bonus demografi hanya akan bermakna apabila penduduk usia produktif terintegrasi ke dalam sektor-sektor strategis. Ketika sektor pertanian kehilangan regenerasi, ketahanan pangan nasional bergantung pada tenaga kerja yang menua, sementara desa kehilangan basis produktifnya. Tanpa perubahan struktural yang mampu mengakhiri alienasi petani muda, bonus demografi berisiko berubah menjadi beban demografi, dan pertanian kehilangan generasi penerusnya.
Merespons kondisi tersebut, kebijakan pertanian tidak dapat berhenti pada peningkatan produktivitas semata, tetapi perlu diarahkan pada penguatan posisi petani muda sebagai subjek produksi. Negara dapat memulai dengan memperluas akses agraria dan skema pengelolaan lahan khusus bagi petani muda, disertai dukungan teknologi yang bersifat partisipatif, bukan sekadar berbasis input industri. Selain itu, stabilisasi harga dan perlindungan sosial bagi petani kecil menjadi prasyarat agar bertani kembali dipersepsikan sebagai pilihan hidup yang layak dan berkelanjutan. Tanpa pembenahan relasi struktural antara negara, pasar, dan teknologi, berbagai program modernisasi justru berpotensi memperdalam alienasi.
Oleh karena itu, bonus demografi 2045 tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka dan proyeksi. Di sektor pertanian, ia berwujud lebih konkret, ada atau tidaknya generasi penerus. Ketika petani muda terus mengalami alienasi terpisah dari lahan, hasil kerja, dan makna bertani pertanian kehilangan masa depannya bahkan sebelum 2045 tiba. Teknologi yang tidak membebaskan hanya akan mempercepat kepergian generasi muda dari desa. Karena itu, masa depan pertanian Indonesia tidak ditentukan oleh kecanggihan sistem, melainkan oleh keberanian membongkar struktur yang membuat petani muda merasa tidak lagi memiliki tempat di tanahnya sendiri.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2023). Sensus Pertanian 2023: Hasil Pendataan Lengkap. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik. (2023). Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2022–2023. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2022). The Future of Food and Agriculture: Drivers and Triggers for Transformation. FAO.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Catatan Akhir Tahun Agraria 2023 (Catahu 2023). Jakarta: KPA.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2025). Laporan Akhir Kinerja (LAKIN) 2024. Jakarta: Kementan.
Marx, K. (2002). Naskah-naskah ekonomi dan filsafat tahun 1844. Jakarta: Hasta Mitra.
Marx, K. (2012). Kapital: Kritik atas Ekonomi Politik, Jilid I. Jakarta: Hasta Mitra.

