Bandara PT. IMIP berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara ini berada di kawasan industri IMIP. Akhir-akhir ini, Bandara PT. IMIP menjadi sorotan karena memicu kontroversi. Beberapa media mempublikasikan adanya “tuduhan” bahwa bandara ini beroperasi sejak 2019 tanpa pengawasan negara. Pernyataan ini berdasar pada dugaan, tidak ada ada petugas resmi seperti bea cukai atau imigrasi Indonesia di bandara tersebut sebagaimana diolah dari detik.com, hukamanews.com.
Beberapa pihak menilai bahwa ketidakadaan otoritas seperti bea cukai atau imigrasi bisa membuka celah terhadap aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kontrol, sampai potensi pelanggaran kedaulatan negara. Pernyataan ini diolah dari VOI dan Rmol.id.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa bandara tersebut tidak memiliki perangkat negara Indonesia di dalamnya. Bandara PT. IMIP tampaknya berada di luar pengawasan ketat pemerintahan seperti bandara umum pada umumnya.. Data ini sebagimana diolah dari Rmol.id, Bloomberg, dan Technoz.
Data dan Argumen tentang Bandara IMIP “Ilegal”
Berdasarkan analisis pemberitaan berbagai media, para pihak yang menilai bandara itu ilegal dan berpotensi bahaya berargumentasi bahwa; tidak ada petugas bea cukai atau imigrasi di bandara PT. IMIP. Terkait akses, diketahui bahwa akses atau keikutsertaan otoritas penerbangan sipil (regulator) dalam pengawasan operasional bandara PT. IMIP terbatas, bahkan dinilai tidak ada. Dengan demikian muncul penilaian bahwa keberadaan bandara semacam itu di kawasan industri besar tanpa kontrol ketat bisa menjadi pintu masuk kegiatan ilegal seperti; penyelundupan, mobilitas pekerja asing tanpa pengawasan. Operasional bandara diketahui judah berlangsung sejak tahun 2019 silam tanpa pengawasan negara yang memadai.
Berdasarkan data tersebut di atas operasi bandara PT. IMIP layak disebut “ilegal”. karena secra legalitas administratif mungkin ada tapi pengawasan dan kontrol negara sangat terbatas.
Penjelasan kontroversi datang dari pihak pemerintah karena mengargumentasikan melalui media bahwa bandara PT. IMIP adalah “resmi”. Sebagaimana diolah dari berbagai sumber, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa Bandara IMIP sudah terdaftar secara resmi (diolah dari Tempo.co, Bloomberg, dan Technoz. Kemenhub juga menyebut sudah menempatkan personel dari Bea Cukai, Kepolisian, dan otoritas bandara di sana sebagai bentuk penegakan pengawasan setelah isu ini memuncak (sebagaimana diolah dari Bloomberg, Technoz, dan Publica News.
Data lainnya menunjukkan bahwa status bandara dikategorikan sebagai bandara khusus industri. Artinya, bandara IMIP ini bukan bandara public atau resor penerbangan komersial, melainkan untuk kebutuhan korporasi industri (logistik, mobilitas pekerja, dan evakuasi).
Peringatan Kedaulatan NKRI
Sejumlah pihak memberikan peringatan operasi mandara PT. IMIP karena persoalan ini bukan sekadar terkait regulasi tapi berimplikasi pada ancaman kedaulatan NKRI. Karena, masalah kedaulatan dan keamanan nasional berptensi ancaman jika bandara IMIP tanpa pengawasan negara. Operasi bandara semacama ini berpotensi digunakan untuk penyelundupan barang, mobilitas orang asing atau kegiatan lain yang sulit diketahui negara.
Penting dipahami bahwa regulasi penerbangan dan pengawasan bea cukai atau imigrasi bukan sekadar formalitas. Regulasi tersebut relevan untuk penegakan hukum, pajak, hingga kontrol lingkungan dan tenaga kerja. Jika kelemahan pengawasan dibiarkan, ini bisa membuka banyak pintu belakang bagi pelanggaran-pelanggaran keimigrasian. Bahkan, ancaman masuknya pihak asing dengan tujuan aktifitas inteligen asing.
Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kawasan industri seperti PT. IMIP berpotensi memunculkan kecurigaan karena jika perusahaan seperti PT. IMIP dapat memiliki fasilitas bandara yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari negara Indonesia maka publik menilai bahwa regulasi korporasi semacam itu sangat longgar. Sehingga, berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan, monopoli akses transportasi, khususnya penerbangan, hingga ketimpangan sosial terhadap warga lokal.
Intinya, kebedaraan bandara PT. IMIP tidak dapat langsung dikategorikan sebagai bandara ilegal tanpa mempertimbangkan regulasi bandara khusus. Namun, argumen soal lemahnya pengawasan negara sangat relevan dan nyata. Jika pemerintah atau otoritas negara tidak segera menegakkan pengawasan ketat maka potensi penyalahgunaan fasilitas ini dinilai sangat berisiko jika diabaikan.
Secara status administratif mungkin sudah benar tetapi legitimasi sosial, moral dan kontrol negara tampak rapuh. Itu yang membuat bandara PT. IMIP ini kontroversial dan pantas menjadi sorotan publik dan regulator. Semoga negara hadir menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjaga kedaulatan NKRI tanpa tekanan dari negara asing. Karena kemerdekaan sejati untuk rakyat.
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Diolah dari AI

