Perdebatan terkait pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi sorotan publik. Isu tentang prosedur, akuntabilitas dan hubungan politik menjadi fokus utama diskusi. Namun di tengah hiruk-pikuk tersebut, satu hal yang patut diperhatikan adalah ketiadaan suara legislatif yang kuat dalam membela perlindungan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang semakin parah di berbagai daerah seolah menjadi urusan yang terlupakan. Padahal, kebijakan yang diambil pemimpin daerah berdampak besar bagi kelangsungan ekologi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Belajar dari pengalaman dan publikasi valid, di berbagai daerah di Indonesia, kerusakan lingkungan terjadi dengan cepat; hutan ditebang, sumber air tercemar, erosi karena lahan gundul dan kawasan pesisir terdegradasi akibat aktivitas yang tidak terkendali. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh alam melainkan juga mengganggu mata pencaharian masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada sumber daya alam seperti; petani, nelayan dan masyarakat adat.

Fakta ironis terjadi ketika DPRD sedang membahas calon pemimpin daerah atau menyusun kebijakan terkait pemerintahan daerah, isu lingkungan jarang menjadi prioritas pembahasan. Bahkan, ketika ada usulan terkait perlindungan alam, seringkali tidak mendapatkan dukungan yang cukup atau tergeser oleh kepentingan politik dan ekonomi yang dianggap lebih mendesak.
Pertama, fokus politik yang lebih condong pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan pemilihan kepala daerah seringkali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan antar fraksi politik. Sehingga perhatian lebih berfokus pada bagaimana mendapatkan dukungan untuk calon tertentu daripada pada mencapai visi mereka terkait lingkungan.
Kedua, kurangnya pemahaman dan kapasitas anggota DPRD tentang isu lingkungan yang kompleks. Banyak anggota legislatif belum memiliki pemahaman mendalam tentang dampak jangka panjang dari kerusakan alam. Akibatnya, sulit bagi mereka untuk mengangkat isu ini secara tegas.
Ketiga, pengaruh kepentingan ekonomi dari sektor yang mungkin tidak menguntungkan dengan kebijakan lingkungan yang ketat. Beberapa pihak yang memiliki akses ke pengambilan keputusan terkesan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi instan melalui eksploitasi sumber daya alam dari pada keberlanjutan sumber daya alam tersebut.
Selain itu, kurangnya tekanan dari masyarakat juga menjadi faktor penyebab kesunyian suara legislatif terkait lingkungan. Meskipun ada gerakan lingkungan yang berkembang, belum semua masyarakat menyadari pentingnya menuntut perhatian DPRD terhadap pentingnya pelestarian alam. Umumnya, masyarakat lebih berfokus pada masalah ekonomi dan sosial yang dirasakan lebih mendesak sehari-hari tanpa menyadari bahwa kerusakan lingkungan memperparah masalah kehidupan di masa depan.
Ketika suara pembelaan lingkungan hilang dalam proses politik daerah, kebijakan yang dihasilkan pun cenderung tidak memperhatikan aspek keberlanjutan. Calon kepala daerah yang tidak memiliki komitmen kuat terhadap lingkungan justru cenderung mengizinkan aktivitas yang merusak alam demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan. Hal ini memperparah kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko bencana alam dan mengurangi kualitas hidup masyarakat. Selain itu, kurangnya pengawasan dari DPRD membuat kebijakan lingkungan yang sudah ada sulit diimplementasikan secara efektif. Sehingga, tidak memberikan dampak nyata bagi perlindungan alam.
Perubahan kondisi ini, memerlukan beberapa upaya penting. Pertama, meningkatkan kapasitas anggota DPRD tentang isu lingkungan melalui pelatihan dan penyuluhan yang sistematis. Dengan demikian, para legislator mampu memahami pentingnya pelestarian alam dalam pembahasan politik. Kedua, memperkuat peran masyarakat sipil dan organisasi lingkungan dalam berinteraksi dengan DPRD. Sehingga dapat memberikan tekanan dan masukan yang konstruktif terkait perlindungan alam. Ketiga, menyusun peraturan daerah yang mengikat tentang lingkungan hidup untuk menjadi dasar hukum yang jelas bagi kepala daerah dan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. Selain itu, dalam proses pemilihan kepala daerah, setiap calon harus diminta untuk menyampaikan visi, misis dan program konkrit terkait lingkungan, yang kemudian menjadi bagian dari evaluasi DPRD dan masyarakat.
Perdebatan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak boleh hanya berkutat pada dinamika politik semata. Kerusakan lingkungan adalah masalah yang tidak dapat ditunda lagi. Suara legislatif memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa kebijakan daerah mengutamakan keberlanjutan alam. Tanpa suara yang jelas dan tegas dari DPRD maka upaya perlindungan lingkungan sulit berhasil. Sementara masyarakat dan generasi mendatang terus menanggung dampak kerusakan lingkungan. Saatnya bagi legislatif daerah untuk bangkit sebagai pembela lingkungan. Sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan pelestarian sumber daya alam yang kita miliki.(*)
Penulis: Abustan Djunaidi, Ketua Lembaga Karya Tani Maros
Editor: Redaksi maupa.id
Foto: Dokumen Abustan DJ
Ilustrator: Tim IT maupa.id

