Pemulung Demo di TPAS, Kebijakan Walikota Makassar Dikeritik

Pemulung yang bermukim dan bekerja di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Tamangapa Antang Makassar menggelar aksi demonstrasi (Demo) Selasa pagi (28/7/2026). Mereka memprotes Instruksi Walikota Walikota Makassar yang menekankan bahwa hanya sampah residu yang boleh dibuang di TPAS Tamangapa per tanggal 1 Agustus mendatang.

Maupa.id – Pemulung yang bermukim dan bekerja di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Tamangapa Antang Makassar menggelar aksi demonstrasi pada Selasa pagi (28/7/2026). Mereka memprotes Kebijakan Walikota Walikota Makassar yang menekankan bahwa hanya residu sampah yang boleh dibuang di TPAS Tamangapa per tanggal 1 Agustus mendatang. Akibat aksi ini, armada pengangkut sampah dan mobil proyek timbunan TPAS sempat tertahan sehingga menimbulkan kemacetan.

Salah seorang pemulung, Nurjannah, mengatakan bahwa jika Walikota Makassar hanya mengizinkan membuang sampah residu di TPAS Tamangapa maka sumber ekonomi pemulung di tempat ini akan mati. Karena tidak ada lagi sampah bernilai ekonomi yang dapat dipulung di sini. Seharusnya, jelas Nurjannah, Walikota Makassar dan jajarannya juga memperhatikan nasib dan kelangsungan ekonomi keluarga pemulung di sekitar TPAS ini.

“Masa tinggal popok dan tissue ji mubawakanki. Na kita juga bisa ji juga mappila-pilah sampah di sini. Kita sudah puluhan tahun mi kasihan kerja di sini. Ini tidak kehidpan lain kasihan. Tidak ada sekolah ini pemulung. Jadi tidak ada kerjaan kita yang lain kasihan,” harap Jannah.

Demonstrasi pemulung TPAS Tamangapa berakhir setelah ada ancaman dari petugas di TPAS bahwa akan dipolisikan jika tidak bubar. Karena demonstrasi itu tidak mengantongi izin dan menyebabkan arus lalu lintas masuk di TPAS terganggu. Para pemulung dihadapi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas serta kepolisian.

Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin

Merespon kebijakan Persampahan Walikota Makassar, Direktur Wahana Linkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (WALHI Sulsel), Muhammad Al Amin mengeritik kebijakan yang dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Menurut Amin, sapaan Direktur WALHI Sulsel, seharusnya Walikota Makassar memikirkan kelangsungan hidup warganya, termasuk pemulung sebelum menetapkan kebijakan.

Lihat Juga:  Ketua DPRD Luwu: Perusahaan itu Punya Standar Kompetensi Calon Karyawan

“Seharusnya Walikota Makassar memikirkan dan mematangkan strategi livelihood transformation (perubahan mata pencaharian, red) para pemulung sebelum menetapkan kebijakan,” jelas Amin.

Amin melanjutkan, Walikota Kota Makassar dan jajarannya penting membuka dialog dengan semua pihak terkait, termasuk pemulung dan kelompok masyarakat sipil untuk menemukan jalan keluar.

Bagaimana pun, tegas Amin, pemerintah bertanggung jawab menjamin penghidupan yang layak bagi semua warganya. Ini dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.

Advokat di LBH Makassar, Salman Azis

Sementara itu, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis juga mengeritik kebijakan Walikota Makassar terkait persampahan ini. Salman juga mengeritik penanganan aksi pemulung yang dicurigai ada unsur intimidasi.

Menurut Salman, aksi penutupan akses pembuangan sampah yang dilakukan oleh para pemulung di TPA Tamangapa merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-undang.

“Pemerintah Kota Makassar harus menjamin hak atas pekerjaan setiap warganya berdasarkan mandat undang-undang, yang kemudian diturunkan pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Regulasi ini menyebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar adalah menjamin pekerjaan setiap warganya,” urai Salman.

Lebih lanjut, Salman menegaskan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh dilaksanakan dengan cara memilih salah satunya dan mengabaikan yang lainnya. Para pemulung yang menutup akses pembuangan sampah ke TPA adalah bentuk protes dari kebijakan pemerintah yang telah menghentikan metode open dumping pembuangan sampah. Artinya peluang pemulung untuk memilah sampah yang bernilai ekonomis akan hilang. Sehingga ini akan berdampak terhadap hak hidup mereka. Dalam menerapkan aturan, Pemkot Makassar harus mejamin hak atas pekerjaan para pemulung dan disaat bersamaan kebijakan pengelolaan sampah juga harus berjalan.

Lihat Juga:  Sejarawan Sulawesi Selatan Usulkan Bone, Luwu dan Gowa jadi Daerah Istimewa Jika Solo Ditetapkan

Meski demikian, Salman menekankan bahwa upaya Pemkot Makassar mengelola sistem persampahan yang baik tetap patut diapresiasi. Hanya saja, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kesejahteraan para pemulung.

“Kita juga patut mengapresiasi segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar yang berupaya memperbaiki tata kelola perlindungan terhadap lingkungan hidup, salah satunya dengan memperbaiki pengelolaan sampah,” kunci Salman Aziz.

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi Maupa.id
Foto: Dokumentasi Maupa.id dan dokumentasi pribadi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA POPULER

BERITA TERBARU