Bencana hidrometeorologi yang kian intensif akibat krisis iklim di Indonesia bukan sekadar fenomena alam melainkan sebuah ujian bagi kemanusiaan dan keadilan sosial kita. Di balik deret statistik kerugian ekonomi dan korban jiwa, terdapat satu narasi yang kerap luput dari perhatian, eksklusi sistemik, terhadap penyandang disabilitas dalam manajemen bencana. Pengalaman pahit aktivis disabilitas asal Gayo, Syiddam Hasyim Gayo, saat bencana di Aceh tahun 2025 ini menjadi pengingat pedih bahwa negara seringkali “tidak hadir” bagi kelompok yang paling berisiko.
Selama puluhan tahun, penanggulangan bencana terhadap penyandang disabilitas terjebak dalam paradigma charity-based atau belas kasihan. Mereka dipandang sebagai objek bantuan yang pasif, bukan subjek hukum yang berdaulat. Padahal, melalui UU No. 8/2016 dan ratifikasi UNCRPD, Indonesia telah bergeser ke paradigma human rights-based (berbasis hak asasi manusia).

Perspektif hak ini mendudukkan penyandang disabilitas sebagai pemegang hak rights holders yang setara. Keadilan iklim mensyaratkan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik, mental, atau sensorik, memiliki hak atas keselamatan, informasi peringatan dini yang aksesibel, serta prioritas evakuasi. Kegagalan memenuhi hak ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang memperbesar kerentanan mereka bahkan sebelum bencana terjadi.
Kunci utama dari resiliensi yang adil terletak pada akurasi data. Sayangnya, banyak daerah belum memiliki data terpilah yang mutakhir. Tanpa data by name by address yang mencakup jenis disabilitas dan kebutuhan spesifik, rencana evakuasi akan selalu gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Di sinilah urgensi penggunaan alat kaji cepat seperti Humanitarian Disability Needs Estimation Screening (HDNES). Alat ini memungkinkan identifikasi kebutuhan mendasar dalam 72 jam pertama paska-bencana, memastikan bantuan logistik dan metode evakuasi tidak justru menciderai harga diri maupun fisik penyandang disabilitas.
Eksklusi juga nyata dalam pembangunan infrastruktur darurat. Kita sering melihat jalur evakuasi yang curam bagi pengguna kursi roda atau sirene peringatan yang hanya berbasis audio bagi kawan tuli. Padahal, prinsip universal design harus menjadi standar mati dalam mitigasi bencana agar “lingkungan tanpa hambatan” tidak hanya menjadi slogan di atas kertas.
Resiliensi bangsa tidak akan pernah tangguh jika penyandang disabilitas hanya berdiri di pinggir sejarah penanggulangan bencana. Mereka harus dilibatkan sebagai perumus ide (ideator), pelaksana, dan fasilitator program, sebagaimana yang diupayakan dalam Program PASTI. Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) memiliki pengetahuan mendalam tentang hambatan sosial dan fisik di komunitasnya yang tidak dimiliki oleh birokrat di balik meja.
Contoh baik dapat kita petik dari pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di BPBD Nusa Tenggara Barat. Wadah strategis ini memastikan suara kelompok rentan menjadi bagian integral dari perencanaan daerah, sebuah langkah nyata untuk mewujudkan inklusi sosial yang tidak lagi berbasis belas kasihan, melainkan keberpihakan pada keadilan.
Bencana memang tidak bisa kita hindari, namun ketidakadilan dalam penanganannya adalah pilihan kebijakan. Keadilan iklim menuntut kita untuk memastikan bahwa sekoci penyelamat tidak hanya tersedia dalam jumlah yang cukup, tetapi juga memiliki tangga yang bisa dilalui oleh semua orang tanpa terkecuali. Membangun resiliensi tanpa inklusi hanya akan meninggalkan “ruang-ruang sunyi” yang berisi duka yang tak tercatat di tengah riuhnya penanganan bencana.
Sudah saatnya negara benar-benar hadir, bukan sebagai pemberi sedekah, melainkan sebagai penjamin hak bagi setiap warga negara untuk tetap berdaya di tengah guncangan iklim.
Penulis:
Basri Andang, Jurnalis Lingkungan, Koordinator PPDI Wilayah IV Sulsel
Editor: Redaksi maupa.id
Foto: Maupa.id
Ilustrasi: Tim maupa.id

