Tambang di Geopark Maros-Pangkep, Tantangan dan “Tamparan”

Abustan Djunaidi adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Tani di Leang-leang Maros. Ia juga sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Maros. Kali ini, Aktifis ini masih memotret dilema Geopark Maros-Pangkep; pada satu sisi sebagai kawasan taman dunia, sisi lainnya ada industri tambang melekat dalam wilayah kars.

Geopark Maros-Pangkep merupakan kawasan yang memiliki nilai tak ternilai, baik dari segi keanekaragaman hayati, sejarah manusia, maupun keindahan alam kars. Diakui sebagai UNESCO Global Geopark, kawasan ini menyimpan lebih dari 1.437 spesies flora dan fauna, termasuk 153 spesies endemik Sulawesi, serta artefak prasejarah berusia ribuan tahun seperti lukisan babi tertua di Leang Tedongnge yang berusia 45.500 tahun. Namun, eksistensi geopark ini berhadapan dengan aktivitas pertambangan yang tidak hanya mengancam kelestariannya. Realitas ini adalah tantangan sekaligus “tamparan” bagi pemangku kebijakan terkait.

Dampak Pertambangan terhadap Geopark Maros-Pangkep
Aktivitas pertambangan bahan baku semen serta pertambangan marmer di beberapa lokasi telah memberikan dampak yang merugikan. Getaran dari proses peledakan, debu dan asap yang dihasilkan dipercaya mempercepat kerusakan lukisan goa prasejarah seperti yang terdapat di Leang Bulu’ Si Pong, di mana sebagian lukisan telah mengelupas dan hilang. Selain itu, ekosistem karst yang sensitif juga terganggu, mengancam keberadaan satwa endemik seperti tarsius fuscus dan macaca maura, serta flora khas. Masyarakat lokal juga merasakan dampak negatif berupa kebisingan, pencemaran udara, dan gangguan pada akses air bersih.

Tantangan dan Tamparan Bagi Pemangku Kebijakan Tambang di Geopark Maros-Pangkep

Meskipun terdapat manfaat ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terbukanya usaha kecil menengah di sekitar lokasi tambang, namun nilai kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar jika diukur dari sisi kelestarian sumber daya alam dan budaya yang tidak ternilai harganya.

Kelemahan Kebijakan dan Penegakan Hukum
Masalah pertambangan di kawasan geopark ini mengungkapkan kelemahan dalam perumusan dan penegakan kebijakan. Meskipun telah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang penetapan geopark nasional, yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan Geopark Nasional, mengatur tata kelola, serta mekanisme penetapan, pemantauan, dan evaluasi Geopark Nasional, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) terkait dan didukung oleh petunjuk teknis dari Badan Geologi untuk pengembangan geopark di Indonesia. Peraturan ini seharusnya memberikan perlindungan khusus, namun dalam praktiknya masih terdapat izin pertambangan yang dikeluarkan di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Lihat Juga:  Ironi Rammang-Rammang, Sisi Lain Wajah Maros

Kasus di kawasan Rammang-Rammang misalnya, menunjukkan bahwa meskipun masyarakat lokal bersama LSM dan akademisi berhasil menolak penetapan tambang dan mengubah kawasan tersebut menjadi objek wisata yang menguntungkan ekonomi lokal, namun ancaman pertambangan masih tetap ada di wilayah lain geopark.

Kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, serta kurangnya pemahaman akan nilai strategis geopark oleh beberapa pihak menjadi faktor penyebab utama terjadinya konflik antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan kelestarian sumber daya alam jangka panjang.

Langkah yang Perlu Ditempuh Pemangku Kebijakan
Pemangku kebijakan harus mengambil langkah tegas untuk melindungi Geopark Maros-Pangkep. Pertama, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua izin pertambangan yang ada di kawasan geopark dan melakukan pembatalan terhadap izin yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan geopark. Kedua, perlu ditingkatkan koordinasi antar instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk menyusun rencana pengelolaan geopark yang terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, perlu dikembangkan alternatif sumber ekonomi bagi masyarakat lokal yang lebih ramah lingkungan, seperti pengembangan pariwisata edukatif, kerajinan tangan berbahan baku lokal, dan pertanian berkelanjutan.

Aktivitas pertambangan di wilayah Geopark Maros-Pangkep bukan hanya menjadi tantangan bagi kelestarian sumber daya alam dan budaya, tetapi juga sebagai tamparan bagi pemangku kebijakan yang harus mampu mengimbangi kepentingan ekonomi dengan tanggung jawab untuk melindungi warisan dunia. Tindakan tegas dan komprehensif dari pemerintah serta dukungan seluruh pihak adalah mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa Geopark Maros-Pangkep dapat tetap menjadi warisan yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Penulis:
Abustan, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Maros dan Ketua LSM Karya Tani Maros
Editor: Redaksi maupa.id
Ilustrasi: Tim IT maupa.id

Lihat Juga:  UNESCO Akui Geopark Maros-Pangkep Tapi Sunyi Wacana Lokal

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA POPULER

BERITA TERBARU