Belajar kepada Advokat Ratna Kahali, SH tentang Kasus KDRT

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar terbilang besar. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kota Makassar sampai Oktober 2025 mencapai 536 kasus. Bagaimana advokat (pengacara) sebaiknya bertindak mendampingi kasus ini? Advokat Ratna Kahali, SH berbagi pengalaman di sini. Baca ulasannya.

Makassar – maupa.id – menurut Advokat Ratna Kahali, SH, advokasi dan pembelaan terhadap kasus KDRT penting memperhatikan realitas yang dialami dan dirasakan korban. Umummya, korban mengalami tekanan psikologis, tekanan sosial, tekanan fisik tekanan hukum. Sehingga penanganannya harus lebih inklusif.

Advokat Ratna Kahali, SH bersama Aktifis Sosial Judy Rahardjo diskusi strategi advokasi

Seorang advokat atau pendamping hukum korban KDRT dituntut mampu meyakinkan klienya bahwa ia adalah sahabat korban. Sehingga korban dapat lebih percaya diri menghadapi kasusunya. Advokat penting memiliki rasa empati yang tinggi. Jangan eksklusif karena korban membutuhkan teman berbagi.

“Ini dulu, yang pertama, memahami penderitaan yang dirasakan korban. Jangan langsung bica pasal-pasal hukum. Sikap empati dari pengacara sangat dibutukan untuk menguatkan psikologi korban,” jelas Kak Ratna, sapaan Ratna Kahali.

Langkah berikutnya, urai Ratna, seorang advokat penting mengedukasi hukum kepada klien. Sangat penting, melibatan klien secara penuh dalam kasusnua, termasuk dalam menyusun taktik dan strategi advokasi kasusnya. Sehingga, tindakan pengacara sejalan dengan tindakan korban.

Pengacara LBH ini juga menagaskan pentingnya penguatan klien untuk memahami hukum dan prosdur terkait kasus menjerat klien. Sehingga klien bisa membela dirinya, jika misalnya, klien sebagai korban tidak mampu membayar pengacara.

“Penguatan klien, selain bedah kasus hukumnya, juga sampai pada menyiapkan dokumen, termasuk menganalisis putusan. Inilah salah satu fungsi pendampingan pengacara,” jelas pengacara beberapa kasus di LBH Pers ini.

Advokat Penting Memahami Strategi Advokasi Kasus KDRT

Seorang advokat, dituntut terus meningkatkan pengalaman dan berlatih untuk melahirkan intuisi seorang SEO di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti LBH misalnya. Intuisi seorang SEO di Lembaga Swadaya Masyarakat adalah kemampuan tajam untuk memadukan analisis data teknis dengan pemahaman mendalam tentang isu sosial guna meningkatkan visibilitas misi organisasinya.

Berbeda dengan SEO komersial yang berfokus pada bisnis, intuisi SEO di LSM lebih diarahkan untuk membangun kepercayaan dan menggerakkan tindakan sosial. Kemampuan ini, jelas Ratna, lebih jauh, mampu melakukan konsolidasi dan menggerakkan komunitas, khususnya dalam kasus-kasus berbasi komunitas sperti kelompok buru dan masyarakat adat.

Lihat Juga:  Ombak Dan Laut Yang Menuntun

Secara keseluruhan, urai Ratna, intuisi SEO di LSM ini juga berfungsi sebagai jembatan agar misi kemanusiaan atau lingkungan berjalan misi yang dijalankan. Selain itu, seorang advokat, juga harus memiliki pengetahuan community organizer (CO). Sehingga gerakan komunitas terkendali untuk mencapai tujuannya.

Kata kuncinya, seorang advokat atau pengacara kasus KDRT dituntut untuk memiliki; empati, mampu mengedukasi, mampu melakukan pemberdayaan, dan memiliki pengetahuan SEO dan CO untuk penegakan hukum, termasuk menggerakkan komunitas untuk menguatkan penegakan hukum yang adil untuk semua.

“Ingat, untuk kasus-kasus KDRT, umumnya, perempuan dan anak selalu menjadi korban. Mereka adalah kelompok rentan. Sangat membutuhkan pendampingan hukum,” kunci Ratna Kahali, yang juga acap kali menjadi pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indoensia (LBHI) ini.

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Foto: Ahyar Hamzah
Ilustrasi: Tim IT maupa.id

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA POPULER

BERITA TERBARU