Komit Selesaikan Pembebasan Lahan, MDA Titip Dana di Bank Mandiri

PT. Masmindo Dwi Area (MDA) berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan secara baik. Karena itu, MDA telah menitipkan dana di Bank Mandiri KPC Belopa sesuai standar KJPP. Pernyataan ini dikutip dari Siaran Pers MDA kepada maupa.id, Jumat (13/9/2024).

Luwu – maupa.id – Berdasarkan siaran pers MDA, meski telah mendapat dukungan regulasi, pemerintah, masyarakat, pemangku adat dan hasil-hasil penelitian terkait tapi MDA masih menemukan hambatan dalam pembebasan lahan. Karena, penawaran pemilik lahan terlalu tinggi melampaui ketetapan yang telah ditaksir pihak berwenang, yaitu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lebih lanjut, dalam siaran pers MDA ini, dijelaskan bahwa MDA telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga yang tinggi. Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa khusus untuk pembayaran ganti rugi seluruh tanam tumbuh dan atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal ini membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dan para pemilik atau penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat. Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA,” kutiapan dari siaran pers MDA.

MDA Siap Lanjutkan Proyek. Dok: MDA
MDA Siap Lanjutkan Proyek. Dok: MDA

Sementara itu, seperti dikutip dari siaran pers MDA ini, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Luwu Muh. Hendra S, S.H menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya, perihal harga sudah memiliki acuan yang jelas dari tim penilai, yaitu KJPP.

“Jika menemui jalan buntu, langkah terakhir adalah penyelesaian melalui pengadilan, di mana keputusan pengadilan harus diterima oleh kedua belah pihak. Harganya bisa saja berubah dari kesepakatan awal atau kembali ke harga dasar yang ditetapkan oleh KJPP,” jelas Hendra dalam siaran pers MDA.

Lihat Juga:  Waspadai Cuaca Ekstrem di Kecamatan Latimojong

Hendra menambahkan, dalam siaran pers MDA bahwa land clearing dapat tetap dijalankan oleh MDA bersamaan dengan berlangsungya proses pengadilan.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA, Mustafa Ibrahim, sebagaimana dikutip dari siaran pers MDA, mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat setempat, pemangku kepentingan, hingga aparat penegak hukum, agar operasional prakonstruksi ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

Melalui siaran persnya ini, MDA optimis bahwa dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, kelangsungan proyek ini akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan dan pada waktunya akan memberikan manfaat yang besar bagi banyak pihak yang terlibat.

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto: Dok.MDA

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

BERITA POPULER