Istilah Generasi Z (Gen Z) terhadap sesuatu yang sangat hebat adalah fire. Nah, istilah ini pantas disematkan kepada dosen pembimbing dan mahasiswa salah satu Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Universitas Negeri Makassar (UNM). Penting dipahami bahwa PKM merupakan wadah bergengsi bagi mahasiswa Indonesia untuk mengembangkan ide kreatif, inovatif, dan solutif melalui penelitian, pengabdian, maupun teknologi. PKM bertujuan melatih nalar kritis dan sistematis mahasiswa untuk berpikir ilmiah sehingga mampu menghasilkan karya nyata. Program ini memfasilitasi pendanaan riset untuk mencaai jenjang nasional (PIMNAS).

Mengapa dosen pembimbing dan mahasiswa PKM UNM ini luar biasa? Hari itu, Senin, 2 April 2026, Ibu Erlika Sari, S. H., M. H bersama mahasiswa PKM UNM bimbingannya sedang menerobos sore yang basah. Sore itu, hujan merintangi perjalanan mereka menemui Pak Makmur, S.Sos, mantan Ketua Tim Reaksi Cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Makassar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tamangapa Kota Makassar.

Keberadaan Kak Makmur, demikian sapaan akrab Makmur, S.Sos di TPA Tamangapa terkait dengan posisinya sebagai Ketua Yayasan Pabbata Ummi Indonesia (Yapta-UI) yang kantornya memang berada di bilangan TPA ini. Yapta-UI (dahulu bernama Yapta-U) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah 30 tahun lebih bergerak dalam bidang perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, khususnya keluarga pemulung, dan kelestarian lingkungan.
Para peneliti PKM UNM ini menilai Kak Makmur sebagai salah satu sumber yang memahami isu penelitian mereka. Inilah yang menjadi sebab para peniliti berusia muda (Gen Z) ini ngotot menerabas hujan demi berbincang dengan nara sumber mereka.
Erlika Sari, sang dosen pembimbing penelitian mahasiswa PKM UNM, setelah tiba di Yapta-UI, mengemukakan isu penelitian mahasiswanya kepada Makmur. Menurut Erlika, fokus penelitian mahasiswanya terbilang unik dan memenuhi unsur kebaruan (novelty). Penelitian ini mengangkat isu sharenting.
Istilah sharenting, jelas Erlika, menunjukkan perilaku orang tua yang berlebihan atau terus-menerus membagikan informasi, foto, atau video terkait anak-anak mereka di platform media sosial.
“Inilah, kami butuh informasi dari Kak Makmur karena Kak Makmur berpengalaman menangani kasus-kasus anak,” jelas Erlika.

Menanggapi kebutuhan penelitian ini, Makmur menjelaskan bahwa sharenting sangat berbahaya bagi anak. Anak-anak korban sharenting sulit disembuhkan karena menyebabkan kondisi trauma secara psikis bagi anak-anak.
“Yang lebih berbahaya lagi karena pelaku sharenting umumnya adalah orang tua anak itu sendiri, baik yang sadar melakukan penyebaran foto atau video di media sosial maupun orang tua yang awal hanya melihat potensi anaknya yang lucu, unik dan berbakat. Padahal, semua tindakan ini berpotensi menyebabkan anak mengalami kekerasan, berupa eksploitasi dan pelecehan dikemudian hari,” tegas Makmur.
Lanjut, aktifis perlindungan anak dan perempuan ini menjelaskan, sharenting mirip dengan bullying. Kalau sharenting itu lebih banyak pada penyebaran foto dan video anak di media sosial. Sementara bullying biasanya dilakukan secara verbal, baik oleh orang tua maupun orang di lingkungan sosial anak.
Baik, sharenting maupun bullying sangat berbahaya bagi anak. Oleh karena itu, Makmur menegaskan agar orang tua segera menghentikan perilaku sharenting pada anak-anak mereka.
“Pengalaman saya menangani kasus-kasus kekerasan pada anak, yang paling parah itu, karema sudah ada anak yang melaporkan orang tuanya. Ini contoh anak yang mengalami shareting. Anak ini sudah remaja, anak ini keberatan karena jenuh pada orang tuanya yang selalu mengarahkan anaknya pada kegiatan modeling yang kemudian sering diekspose oleh orang tuanya. Anak ini kemudian memberontak kepada orang tuanya. Akhirnya, anak ini salah pergaulan.” urai Makmur yang sudah puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan pada anak.
Lebih jauh, Makmur menegaskan, bahwa contoh anak korban di atas bersal dari keluarga berpendidikan. Jadi, sharenting tidak memandang status latar pendidikan keluarga. Semua anak berpotensi mengalami sharenting. Para orang tua penting mendari bahaya sharenting ini.
Sharenting menurut Makmur juga masuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau online gender-based violence. Tindakan ini adalah tindakan kekerasan yang difasilitasi teknologi, menargetkan individu berdasarkan gender yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, atau ekonomi. Modusnya beragam, mulai dari pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin (non-consensual intimate imagery), hingga peretasan.
Intinya, tegas Makmur, setiap orang tua yang mau menyebar (share) foto atau video anaknya di media sosial harus medapat persetujuan dari anaknya. Jika anak tidak setuju dieskpose itu adalah tindakan kekerasan sharenting yang menjadikan anak sebagai korban.
“Anak korban sharenting mengalami trauma psikologis yang sulit dipulihkan,” tandas Makmur.
Walau senja semakin menua, para mahasiswa penelitian PKM UNM bersama dosennya ini masih antusias menggali informasi dari Makmur, S.Sos. Bahkan, sampai magrib menjelang, mereka masih melakukan diskusi. Fire, kan?
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto: Maupa.id dan dokumen mahasiswa PKM UNM
Ilustrasi: Tim Kreatif Maupa.id

