Belopa – maupa.id – Hasil verifikasi lapangan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) dengan Surat Tugas nomor: ST.691/BPPHLHK.3/SWI/GKM.2.1/B/07/2024 ini menepis tudingan kepada MDA bahwa MDA tidak memiliki AMDAL dan tudingan sebagian pihak bahwa MDA penyebab banjir di Kabupaten Luwu pada Mei 2024 lalu.
“Kami menyampaikan data dan fakta bukan tudingan dan kecurigaan,” demikian penegasan saya kepada seorang kawan wartawan dari media lokal yang bersilaturrahim dengan saya pada Minggu malam, 14 Juli 2024, Sekira pukul 20.30 Wita di Belopa.

Malam itu, kawan wartawan saya mengatakan, PT. MDA diduga tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Izinkan saya untuk tidak mengungkap identitas tamu terhormat saya malam itu. Kawan saya ini pun tidak mampu menunjukkan bukti kepada saya.
Bagi saya, perusahaan legal seperti MDA, harusnya tidak ceroboh melakukan aktifitas tanpa AMDAL. Tentu saja saya curiga kepada MDA jika tidak memiliki AMDAL. Kami berkomitmen untuk tidak menuduh sembarangan karena kami harus menyampaikan fakta, bukan asumsi dan tudingan belaka. Ini adalah sikap maupa.id sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hasil verifikasi lapangan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi yang dilaksanakan pada 23-27 Juli 2024 itu menepis tudingan bahwa MDA tidak memiliki AMDAL. Gakkum LHK menyimpulkan bahwa dari segi perizinan lingkungan, rencana kegiatan MDA telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 dan kondisi saat ini. Artinya, MDA telah memiliki dokumen AMDAL sejak tahun 2019 lalu.

Verifikasi lapangan Balai Gakkum LHK ini juga adalah respon terhadap pengaduan masyarakat nomor 25/ADU-LHK/BPPHLHK.3/5/2024 tentang adanya aktivitas pertambangan emas milik PT Masmindo Dwi Area yang diduga menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sidrap, dan Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, MDA bukan penyebab banjir bandang yang terjadi pada Mei lalu itu.
Hasil verifikasi lapangan Balai Gakkum LHK di atas sejalan dengan publikasi maupa.id sebelumnya tentang hasil kajian Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) RI yang menyimpulkan bahwa kondisi geologis dan morfologis tanah di daerah Kecamatan Latimojong yang mengalami banjir pada Mei lalu memang rawan longsor karena tanahnya batu berpasir dan sudut kemiringan curam, bahkan sangat curam. Sehingga, bukan MDA yang menyebabkan terjadinya longsor pada bencana alam Mei lalu itu.
Merespon hasil verifikasi Balau Gakkum LHK, Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA Mustafa Ibrahim, menegaskan komitmen MDA terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab lingkungan.
“Kami selalu beroperasi dengan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan MDA tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hasil verifikasi lapangan dari Gakkum LHK ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa operasional perusahaan sudah berada pada jalur yang benar,” tegas Mustafa.
Mustafa juga menyampaikan pentingnya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang aktivitas tambang yang dilakukan oleh MDA.
Meskipun hasil verifikasi di atas membuktikan bahwa MDA adalah perusahaan yang memiliki AMDAL dan dasar hukum perizinan yang kuat tapi MDA penting melakukan edukasi tambang kepada masyarakat. MDA penting membuka diri dan menyampaikan informasi terbuka kepada publik.
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto/videografer: Adyhanto & Imran Herman