Makassar – maupa.id- Manfaat sosial Hutan Kota diyakini mampu menurunkan tekanan psikologis masyarakat, termasuk percepatan pemulihan pasien (orang sakit). Secara umum diketahui bahwa pepohonan, pada umumnya, bertindak sebagai pengurang polusi, penyaringan udara, pengaturan iklim mikro, pengurangan karbondioksida (CO2), pelestarian keanekaragaman hayati dan pengurangan pemanasan global.
Sekarang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Makassar pada tahun 2025 diproyeksikan sekitar 1,47 juta jiwa. Kota ini menjadi wilayah dengan penduduk terbanyak di Sulawesi Selatan. Dengan jumlah penduduk yang semakin padat Kota Makassar sangat membutuhkan RTH untuk kesehatan dan kesejahteraan sosial warganya.

Berdasatkan kajian ilmiah, RTH yang di dalamnya terdapat Hutan Kota, adalah bagian penting pembangunan perkotaan yang berkelanjutan berdasarkan aspek ekologis, ekonomi dan sosial. Bahkan, Hutan Kota dianggap sebagai syarat utama untuk keberlanjutan kota. Mengutip beberapa sumber riset terpercaya, publikasi ini menegaskan bahwa dengan memiliki ruang terbuka hijau (Hutan Kota) yang dapat diakses dari rumah, diyakini mengurangi risiko kematian akibat penyakit berat seperti sejumlah kanker.
Bagaimana dengan Kota Makassar yang merupakan center point of Indonesia? Tampaknya, luas Hutan Kota belum memenuhi standar minimal luas Hutan Kota menurut Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002. Berarti, Kota Makassar sebagai Kota Dunia hanya mimpi dalam istilah postmodern, disebut sebagai fantasmagoria atau hiperfantasi.
Penting dipahami bahwa persyaratan minimal 30% luas wilayah kota untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengacu pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Persyaratan ini kemudian diperjelas dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022, dengan rincian, 30% tersebut terbagi menjadi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat, demi menjaga keseimbangan ekologis dan kualitas hidup kota.
Sebagai penegasan, berdasarkan regulasi Hutan Kota harus seluas (10%) dari total luas wilayah kota dan total Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus seluas 30%. Saat ini, Kota Makassar baru memiliki Hutan Kota seluas 17,58 km² atau baru 0,68 km² dari total luas kota. Artinya, Makassar masih membutuhkan lahan Hutan Kota seluas 16,90 km².
Berdasarkan kategori RTH (30%), Kota Makassar baru memiliki RTH seluas 21,83 km² dari luas ideal yang dibutuhkan 52,73 km². Artinya, Kota Makassar masih kekurangan 30,90 km² lahan untuk RTH.
Rujukan definisi Hutan Kota adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2002. Dalam Pasal 1 angka 2, Hutan Kota dalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurut Pasal 1 angka 31 UU No. 26/2007, RTH adalah Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik, yaitu RTH dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Contoh, taman kota, Hutan Kota, pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan atau sungai. RTH Privat yaitu dimiliki oleh institusi tertentu atau perorangan. Pemanfaatannya terbatas untuk kalangan sendiri. Contoh, kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat atau swasta. (*)
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi maupa.id
Foto: Maupa.id
Ilustrasi: Tim IT maupa.id

