Maupa.id — Sungguh inspiratif, warga Kampung Mula Baru Tamalanrea Kota Makassar bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (GERAM PLTSa) melaksanakan Diskusi dan Praktek Pengolahan Sampah dari Sumber, Senin (26/7/2026) di RT 02 RW 05 Tamalanrea Kota Makassar. Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Makmur, S.Sos, Ketua Yayasan Pabbata Ummi (Yapta-U).
Warga setempat tampak bersemangat melaksanakan kegiatan. Terbukti, sedikitnya, 50 warga Kampung Mula Baru Tamalanrea, terutama dari kalangan ibu-ibu, berpartisipasi dalam diskusi dan praktek pengolahan sampah ini. Selain warga, unsur pemerintah setempat, yaitu pihak RT dan RW juga berpartisipasi. Bahkan, diksusi ini juga dihadiri tokoh masyarakat. Selain itu, dihadiri pula oleh organisasi masyarakat sipil, antara lain; WALHI Sulsel, LAPAR Sulsel, LBH Makassar dan YAPTA-U.

Menurut Fasilitator kegiatan GERAM PLTSa, Putra dari LAPAR Sulsel, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peningkatan kapasitas warga dalam melakukan pengolahan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah tanding dari pengolahan sampah yang menggunakan teknologi insenerator PSEL yang ditolak warga setempat,” jelas Putra.
Lebih tegas, Putra mengatakan, kegiatan ini dilaksakan sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan penutupan TPAS Antang pada tanggal 1 Agustus dan hanya menerima sampah residu.
“Kegiatan ini adalah upaya warga untuk memperlihatkan kepada pemerintah dan pelaksana proyek PSEL bahwa sampah tidak perlu dibakar dan bisa dikelola oleh masyarakat dari sumbernya. Hal itu terbukti dengan adanya inisiatif warga di RT 2 RW 5 Mula Baru yang mengelola sampah organik melalui magot dan sampah anorganik mulai terpilah walaupun skalanya masih dalan lingkup RT,” urai Putra.
Warga antusias merespon kegiatan ini. Buktinya, beberapa warga bersemangat mengajukan pertanyaan kritis. Misalnya, pertanyaan dari Koordinator GERAM PLTSa, Hj. Akbar yang bertanya kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait persampahan.
“Apakah sampah yang di pilah mulai tanggal 1 Agustus akan tetap diambil dan kita akan tetap membayar?” Tanya Hj. Akbar.
Sementara itu, warga bernama Novi selaku anggota GERAM PLTSa mempertanyakan cara pengetasan telur maggot. Beberapa warga lainnya menanyakan tentang jenis-jenis sampah organik, anorganik dan residu.

Merespon pertanyaan warga, narasumber, Makmur, yang telah puluhan tahun mendampingi warga pemulung di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Tamangapa Antang mengatakan, pertanyaan Hj. Akbar seharusnya dijawab oleh pembuat kebijakan. Karena, jika sampah sudah dipilah dari rumah dan masyarakat tetap membayar retribusi maka berpotensi mendapat penolakan.
“Tapi jelasnya, untuk Haji Akbar, kita tunggu respon pasti dari Pak Walikota atau pengambil kebijakan dari Pemerintah Kota Makassar,” Jelas Makmur yang juga aktif mengolah sampah organik dengan maggot dan melakukan edukasi pemilahan sampah sejak bertahun lalu.
Merespon pertanyaan tentang cara budidaya maggot dari telur sampai menjadi maggot dewasa, Makmur menjelaskan secara rinci. Penting dipahami bahwa YAPTA-U, yayasan yang dipimpin Makmur telah melakukan penelitian dan praktek pengolahan sampah dengan maggot di sekitar kantor yayasan ini, tepatnya di jalan pintu masuk gerbang TPAS Tamangapa Antang.
Kegiatan ini, tampaknya tidak berakhir sampai pada momen ini saja. Proses selanjutnya adalah akan dilakukan monitoring terhadap praktek pengelolaan magot yang sudah berjalan. Selanjutnya warga akan berkonsultasi kepada anggota GERAM PLTSa yang sedang menjalankan pengelolaan dan pemilahaan sampah dari rumah. (*)
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Redaksi Maupa.id
Foto: Dokumentasi Kegiatan

