Pemkot Parepare : InsyaAllah Kami Tidak Salah Penerapan

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, Hj. Nurwana SH, mengklaim penentuan harga sewa Parebeach Kuliner telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, seluruh aspek hukum telah terpenuhi.

Parepare – Maupa.id – Kepala bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Kota Parepare (Setdako Parepare), Hj. Nurwana SH, mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah sesuai dengan aturan berlaku, terkait dengan kasus retribusi Parebeach Kuliner. Menurutnya, tidak ada kecacatan hukum sama sekali yang mereka lakukan. Ia menolak bahwa proses penarikan retribusi yang berlangsung selama ini adalah pungli.

Nurwana, dalam rapat bersama BPK dan pedagang UMKM (10 Maret 2023), menjelaskan bahwa dasar hukum dari penentuan harga sewa Parebeach Kuliner adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 dan perubahannya Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pada pasal 116 tentang penentuan harga sewa dapat didelegasikan pada Surat Ketetapan (SK) Walikota melalui penentuan nilai ekonomi. Penentuan nilai ekonomi dalam konteks ini adalah apprasial. Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan perubahannya Permendagri No. 7 Tahun 2024 menjadi landasan tunggal pemerintah dalam mengeluarkan SK Walikota No 7 Tahun 2024 tentang penetapan harga sewa Parebeach Kuliner.

Nurwana mengungkapkan bahwa untuk saat ini mereka sedang mengusahakan agar ketetapan tersebut dapat diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali). Namun, agar Parebeach Kuliner dapat diatur di dalam Perwali harus melalui Peraturan Daerah. Nurwana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Perda dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengajuannya belum dilakukan karena terkendala kuota Perda yang diajukan ke DPRD. Ia mengatakan untuk sementara mereka akan menggunakan SK Walikota No 7 Tahun 2024 untuk secara spesifik mengatur tarif sewa Parebeach Kuliner.

Salah satu perbedaan antara Perwali dan SK Walikota adalah ruang lingkupnya. Perwali mengatur secara umum objek hukumnya, sedangkan SK Walikota lebih spesifik. Pedagang UMKM Parebeach Kuliner menuntut agar aturan tarif sewa yang mengatur Parebeach Kuliner bukan SK Walikota melainkan Perwali. Pedagang berprasangka pada aturan tersebut dengan narasi diskriminasi karena hanya mengatur Parebeach Kuliner secara spesifik. Lebih lanjut pedagang menganggap adanya ketergesaan Pemkot Parepare dalam pengimplementasian harga sewa tersebut.

Lihat Juga:  Kepala UPT BLK Luwu Apresiasi Kerja Sama MDA Tingkatkan SDM Luwu

Hal di atas menurut pedagang sejalan dengan pernyataan Ardian Arsyaq, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Parepare, yang mengatakan “aturan tarif dikeluarkan lalu kita tunggu respon pasar”. Pernyataan tersebut menempatkan pedagang UMKM Parebeach Kuliner tidak dalam posisi dapat menolak besaran tarif yang ditetapkan.

Penulis: Ilham Alfais
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

BERITA POPULER