Perbedaaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah keniscayaan. Tapi jangan sampai terjadi konflik yang merugikan kepentingan daerah. Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja kepada maupa.id.
Belopa – maupa.id – Menurut Abdullah Sappe Ampin Maja, berdasarkan tahapan Pilkada, penetapan pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Luwu dilaksanakan pada 22 September 2024. Sebelum penetapan, dilaksanakan pengumuman pendaftaran tanggal 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya, pada tanggal 27-29 Agustus dilaksanakan pendaftaran pasangan Cabup/Wabup.
Abdullah menegaskan, dalam proses Pilkada tentu terdapat perbedaan tapi jangan sampai ada tindakan gontok-gontokan sehingga terjadi konflik terbuka yang justru merugikan masyarakat Kabupaten Luwu sendiri.
“Pilkada adalah kontestasi politik. KPU perlu sosialisasikan bahwa perbedaan-perbedaan dalam Pilkada adalah keniscayaan. Tapi jangan sampai terjadi konflik yang berdampak pada banyak hal yang merugikan daerah,” harap Komisioner KPU Luwu dua periode ini.

Abdullah mengurai, KPU Luwu memastikan agar seluruh proses dan penyelenggaraan Pilkada terlaksana sesuai regulasi. Kedua, KPU menghadirkan penyelenggaraan yang tegak lurus, independen, profesional dan berintegritas. Selain itu perlu mengkualitaskan demokrasi dengan cara memassifkan sosialisasi kepada masayarakat
“Kami dari KPU Pilkada damai itu adalah bagaimana menghadirkan proses pesta demokrasi ini menjadi pesta yang animo masyarakatnya tinggi. Yang namanya pesta itu bagaimana kita bersukaria, tidak membenci dan tidak berkonflik satu sama lain. Para pasangan calon dan pendukung tidak gontok-gontokan,” Jelas Abdullah.
Kedua, jelas komisioner yang juga akademisi ini, KPU Kabupaten Luwu memastikan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada terlaksana secara professional, jujur dan adil sesuai regulasi demi tegaknya demokrasi.
Penulis: Adyanto K.
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto/videographer: Imran Herman