Parepare – Maupa.id – Pelaku UMKM di Parebeach Kuliner kembali mendapatkan surat teguran untuk membayar biaya retribusi. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hj. A. Wisnah T SE M.Si, pada Selasa 25 Februari 2025. Dewan Perwakilan Daerah (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Parepare merasa heran dengan surat tersebut mengingat mereka telah melakukan proses audiensi sehari sebelumnya.
DPK Apindo bersama dengan pelaku UMKM Parebeach Kuliner pada tanggal 24 Februari 2025 melakukan aksi demonstrasi di depan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah melakukan aksi demonstrasi mereka diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan, A. Wisnah T, untuk melakukan audiensi. Tuntutan massa aksi adalah biaya retribusi kios di Parebeach Kuliner yang terlalu besar, yaitu sekitar 12 Juta Rupiah per tahun. Mereka menginginkan agar Pemerintah Daerah Kota Parepare mengikuti Perda No 12 Tahun 2023, dengan biaya retribusi sebesar Rp. 189.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Tidak ada hasil yang jelas dari proses audiensi tersebut.

Sehari setelah aksi demonstrasi tersebut , sebanyak tujuh pelaku UMKM di Parebeach Kuliner mendapatkan surat teguran untuk membayar biaya retribusi. Ketujuh pelaku UMKM tersebut adalah yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Isi surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Parepare tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat teguran yang telah tiga kali dilayangkan Pemerintah Kota Parepare. Pelaku UMKM didesak untuk segera membayar biaya retribusi sebesar Rp. 12.983.400 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah)/Tahun yang disetorkan ke kas daerah. Selain itu, Pelaku UMKM juga didesak untuk menandatangani perjanjian sewa. Apabila Pelaku UMKM tidak membayarkan maka harus mengosongkan kios tersebut. Tidak ada tanggal pasti kapan akan jatuh tempo, namun melihat bahwa sudah tiga surat teguran yang dilayangkan maka artinya sangat mendesak.
DPK Apindo menyoroti surat tersebut karena tidak relevan dengan isi audiensi. Audiensi pada tanggal 24 Februari 2025 membahas soal transparansi dan akuntabilitas pada proses apprasial yang dilakukan Pemerintah daerah sehingga angka 12 Juta bisa muncul. Selain itu landasan hukum penarikan retribusi yang tidak jelas. Menurut Syaharuddin, selaku Ketua DPK Apindo Kota Parepare, bahwa pemerintah wajib menjelaskan hal-hal tersebut kepada Apindo dan pelaku UMKM.

Syaharuddin lebih lanjut berharap kepada Walikota dan Wakil Walikota yang baru, H. TASMING Hamid SE, M.H dan H. Hermanto P, bisa memahami maksud perlawanan dari DPK Apindo Kota Parepare. Syaharuddin menjelaskan bahwa Apindo didirikan pada tanggal 31 Januari 1952 dengan tujuan melindungi pengusaha dan UMKM. Menurutnya, perlawanannya saat ini telah sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku dan berkomitmen untuk terus melanjutkan apa yang telah ia dan pelaku UMKM lakukan.
“Semoga Pak wali Kota Parepare Haji Tasming Hamid bersama Bapak Hermanto wakilnya, periode jabatan 2025-2030, bisa memahami maksud dan tujuan Kami. Kami tetap taat asas dan aturan yang berlaku. UUD 1945 dan Pancasila. Diterjemahkan dengan maksud kesejahteraan masyarakat, kemanusiaan yang beradab dan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. Tertulis dengan jelas dan benderang mengenai UMKM harus dibimbing, dilindungi, difasilitasi, diberikan akses permodalan dan kesempatan hak usaha. UUD No 20 tahun 2008. UUD No 11 tahun 2020. Tap MPR.RI No VXIII tahun 2023. Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021. Didalamnya jelas mengenai pembinaan UMK dan UMKM”, Ujarnya panjang.
Ia juga berharap untuk aparat penegak hukum tidak mengambil jalan represif ataupun intimidatif dengan tujuan menebarkan ketakutan kepada pelaku UMKM. “Ramadhan Penuh cinta dan kasih sayang. Semoga tidak ada lagi tindakan yang membuat delapan (pelaku) UMKM Parebeach Kuliner merasa ketakutan baik dari Satpol PP dan Kapolres kota Parepare”, Ujarnya penuh harap.
Penulis: Ilham Alfais
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan