Luwu – maupa.id – Menanggapi tentang tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk melakukan pengawasan terhadap kelestarian lingkungan, Kadis LH Luwu A.A. Picunang menegaskan, Dinas LH Luwu berkomitmen dan tegas melakukan pengawasan dan pembinaan, baik kepada masyarakat maupun kepada perusahaan pertambangan di Luwu.
Bahkan, A.A. Picunang menepis kecurigaan kalangan tertentu tentang aktifitas PT. Masmindo Dwi Area (MDA) yang berlokasi di Kecamatan Latimojong. Menurutnya, perusahaan pertambangan emas MDA adalah perusahaan yang legal dan beroperasi di areal konsesi yang telah di setujui Pemerintah Pusat.
“Masmindo taat pada dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, red). Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan Masmindo taat regulasi,” tegas Kadis LH Luwu.

Bahkan, menurut Opu Kadis, sapaan akrab Kadis LH Luwu, berdasarkan pemantauannya, MDA menjamin keamanan limbah sesuai standar pertambangan yang ramah lingkungan.
“Itu, kami pantau terus. Sebelum limbah cair, misalnya di salurkan maka limbah tersebut terlebih dahulu dimurnikan dulu di tempat penjernihan limbah,” jelas Picunang.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (Kepala UPT KPH) Wilayah Latimojong, Hasrul, S.Hut, M.Si kepada maupa.id mengatakan, bahan kimia yang digunakan MDA untuk mengikat logam emas, bukan mercury tapi senyawa ramah lingkungan.
“Senyawa kimia ini yang paling ramah lingkungan dalam mengikat emas karena dapat kembali netral ketika larut dalam air,” jelas Hasrul.
Semoga MDA tetap konsisten sebagai perusahaan pertambangan yang menerapkan prinsip-prinsip praktek pertambangan yang baik.
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto/Video: Imran Herman