Prof. Muhammad Asdar: Investasi Tidak Boleh Dihalangi jika Sesuai Regulasi

Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin Prof. Dr. H. Muhammad Asdar, SE, M.Si menegaskan, investasi yang sudah sesuai dengan regulasi tidak boleh dihalang-halangi karena investasi untuk kepentingan yang lebih besar. Pernyataan ini dikemukakan kepada maupa.id, Senin (30/6/2025) merespon berbagai isu tambang di Kabupaten Luwu, seperti PT. Masmindo Dwi Area (MDA).

Luwu – maupa.id – Menurut Prof. Asdar investasi adalah kebutuhan pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, siapa pun tidak boleh menghalangi investasi, termasuk investasi tambang, seperti MDA di Luwu, sepanjang investasi tersebut sudah memenuhi syarat dalam peraturan yang berlaku.

“Kalau mereka (investasi tambang, red) memenuhi syarat dalam peraturan tidak boleh dihalangi karena itu untuk kepentingan yang lebih luas,” tegas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) ini.

Investasi tambang yang memenuhi aturan itu, jelas Prof. Asdar, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah karena meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, termasuk membuka lapangan kerja dari masyarakat setempat.

“Sangat bagus karena meningkatkan ekonomi, menciptakan produksi dan mempekerjakan banyak orang,” jelas Asdar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media ini, tokoh masyarakat Desa Rante Balla, Lukas Callele, S.Pd bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di Latimojong MDA telah mempekerjakan hampir semua tenaga kerja produktif di Desa Rante Balla. Penting diketahui bahwa Desa Rante Balla adalah desa tempat lokasi camp MDA berada.

Pengakuan tentang tenaga kerja dari masyarakat setempat yang sudah diterima bekerja di MDA juga datang dari Kepala Desa To’barru, Kepala Desa Tolajuk, Kepala Desa Ulu, Kepala Desa Boneposi, bahkan Camat Kecamatan Latimojong. Desa-desa di Latimojong termasuk dalam wilayah ring satu atau wilayah inti konsesi MDA.

Tampak sebagian tenaga karyawan MDA di wilayah tambang (Dok.MDA).
Tampak sebagian tenaga karyawan MDA di wilayah tambang (Dok.MDA).

Berdasarkan penelusuran media ini, tenaga kerja MDA saat ini, tentu tidak hanya berasal dari wilayah ring satu (Latimojong) tapi juga dari wilayah jalur logistik, seperti; dari Kecamatan Belopa, Bajo, Bajo Barat, Suli dan Larompong, bahkan dari Kota Palopo.

Tentu saja, tidak semua pelamar kerja dari Kabupaten Luwu dapat diterima sebagai karyawan MDA karena terdapat standar kompetensi perusahaan yang harus dipenuhi dan daya serap tenaga kerja perusahaan. Sehingga, dipastikan ada pro dan kontra dalam penerimaan tenaga kerja, khususnya dari masyarakat setempat.

Lihat Juga:  Manfaat MDA Dirasakan Masyarakat, Camat Bajo Dukung MDA

Merespon pertanyaan tentang langkah strategis pengamanan investasi, Asdar yang juga pakar ekonomi syariah ini menjelaskan bahwa pemerintah penting hadir untuk memediasi semua kepentingan, baik kepentingan masyarakat, perusahaan dan pemerintah sendiri. Karena investasi menguntungkan pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.

Salah satu sisi area konsesi PT. Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Boneposi, Latimojong. Dok: Maupa.id
Salah satu sisi area konsesi PT. Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Boneposi, Latimojong. Dok: Maupa.id

Terkait pengamanan investasi tambang, Prof. Asdar menekankan pentingnya kehadiran aparat negara sebagai jaminan keamanan investasi. Aparat negara harus tegas menghentikan segala bentuk premanisme untuk mengamankan investasi.

“Aparat negara sebagai jaminan. Jadi, jauhkan segala bentuk premanisme,” Pakar Ekonomi Unhas Prof. Dr. H. Muhammad Asdar, SE, M.Si.

Penting diketahui bahwa konsesi Proyek Awak Mas MDA meliputi area seluas 14.390 hektar yang terletak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Indonesia. Perusahaan tambang emas ini, secara terbuka melalui masmindo.co.id menegaskan komitmennya untuk menerapkan good mining practices (praktik penambangan terbaik), termasuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada para pemangku kepentingan, terutama masyarakat lingkar tambang.

Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto/video: Dokumen maupa.id dan MDA

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

BERITA POPULER