Muslimin Ali Latif Terkait Kebijakan Retribusi Parebeach Kuliner : Mate Kasi’ Padangkannge

Muslimin Ali Latif, pendamping hukum 8 pelaku UMKM di Parebeach Kuliner, angkat suara terkait kebijakan retribusi yang diterapkan di Parebeach Kuliner. Ia menganggap ada pengabaian hak penyesuaian oleh pemerintah ataupun pihak apprasial.

Parepare – Maupa.id – Muslimin Ali Latif SH, selaku pendamping hukum 8 pelaku UMKM di Parebeach Kuliner, angkat suara terkait kebijakan retribusi di Parebeach Kuliner. Ia berpendapat bahwa pemerintah seolah menutup mata dengan realitas ekonomi pedagang. Ia membandingkan jumlah hari kerja apprasial yang hanya 10 hari untuk menentukan biaya sewa atau retribusi, dengan penelitiannya selama 5 Bulan untuk melihat tingkat pendapatan pedagang.

Ali Latif mengungkapkan bahwa selama 5 Bulan ia telah melakukan Asesmen pendapatan di Parebeach Kuliner. Hasilnya adalah hanya ada dua kios saja yang mampu membayar biaya retribusi tersebut. Kios-kios tersebut adalah kios Citra dan 88. Kios selain Citra dan 88 hanya mampu menjual 3-5 gelas per hari. “Itu kalau dirata-ratakan tidak sampai satu juta setengah (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah/ Rp. 1.500.000)/Bulan. Belum biaya gaji karyawan, belum listrik, belum domestik dsb. Hampir memang frustasi“, ujarnya (10/03/2025). Apabila terjadi cuaca buruk, pelaku UMKM bahkan tidak mendapatkan pemasukan sama sekali.

Ali Latif menyoroti bagaimana kebijakan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan amanat penyesuaian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2024 Pasal penyisipan 128 A. ” Mencermati ini, maka Permendagri yang baru ada ruang untuk kita ketemu, yaitu pasal 128 A dan ini juga ada di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait penyesuaian 25%, ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare tersebut.

Suasana jajak pendapat terkait permasalahan kebijakan retribusi di Parebeach Kuliner Parepare. Dok: Ilham Alfais
Suasana jajak pendapat terkait permasalahan kebijakan retribusi di Parebeach Kuliner Parepare. Dok: Ilham Alfais

Ali Latif Lebih lanjut menjelaskan bahwa perubahan Permendagri No. 7 2024 ditetapkan pada bulan Juli, sedangkan Surat Ketetapan Walikota No 7 Tahun 2024 dikeluarkan pada bulan September. Artinya Permendagri lebih dulu ditetapkan dibanding SK Walikota. Hal itu membuat Ali Latif heran dengan pemerintah ataupun pihak apprasial, mengapa tidak melakukan penyesuaian sesuai amanat undang-undang.

Lihat Juga:  Cerita Buku Interaksi Bahas Buku Asran Salam dan Babra Kamal

Ia menyoroti bahwa ada pengabaian amanat undang-undang terkait hak penyesuaian 25% oleh pemerintah ataupun pihak apprasial. “Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kalau dikatakan domainnya apprasial…tidak mengindahkan daripada Permendagri itu. Begitu pula dengan pemerintah apakah kita lalai dalam mencermati itu”, Ujarnya. Ia lebih lanjut menjelaskan pengelola dan pengguna, dalam Permendagri No 7 Tahun 2024, melakukan konsultasi kepada Walikota terkait nilai yang telah ditentukan oleh apprasial.

Ali Latif berterus terang bahwa pelaku UMKM di Parebeach kuliner tidak sanggup membayar biaya retribusi atau biaya sewa yang ditetapkan pemerintah. “Mate kasi’ padangkangnge pak”, ujarnya dalam bahasa Bugis yang berarti “mati kasihan pedagang pak”.

Penulis: Ilham Alfais
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

BERITA POPULER