Musim hujan sedang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Luwu. Analis Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu (BPBD Luwu), Basir Petta Jendral, mengingatkan agar masyarakat Luwu mempraktekkan kearifan leluhur masyarakat Luwu untuk mitigasi bencana. Peringatan ini dikemukakan Basir kepada maupa.id di Belopa.
Luwu – maupa.id – Basir Petta Jendral mengingatkan kearifan leluhur masyarakat Luwu. Menurutnya, setidaknya ada dua nilai kearifan mendasar yang menjadi pedoman mitigasi bencana, yaitu; memahami tanda alam yang terjadi di hulu sungai dan tanda waspada terjadinya bencana.
“Pahami tanda di hulu sungai. Jika mendung tebal di daerah pegunungan atau di hulu maka itu tanda bahwa masyarakat perlu waspada. Kemudian jika, terjadi hujan lebat dan aliran air sungai sudah berbusa maka segera bunyikan gentong tanda bencana. Itu nilai kearifan leluhur,” Jelas Basir yang sudah bekerja di BPBD lebih dari 20 tahun ini.
Basir menjelaskan, alam selalu memberi tanda jika akan terjadi bencana, Karena itu, masyarakat dan semua pihak perlu waspada jika awan hitam sudah berkumpul di atas pegunungan.
“Orang dulu kita membunyikan gentong mulai dari hulu jika terjadi tanda bencana. Nah, sekarang ada teknologi, bisa pakai hp atau tanda lainnya untuk mengabari keluarga yang bermukim di daerah bawah atau di dataran rendah, apalagi yang berada di pinggir sungai untuk segera waspada,” jelas Basir.

Basir Petta Jendral yang pernah menjabat Kepala Seksi Kesiapsiagaan Bencana BPBD Luwu ini mengingatkan masyarakat Luwu yang bermukim di sepanjang aliran sungai untuk waspada. Himbauan ini berdasar pada pengalaman yang terjadi di Luwu jika memasuki musim hujan. Apalagi kondisi cuaca yang semakin ekstrim.
“Keluarga yang bermukim di bantaran sungai atau di dekat sungai untuk segera mengevakuasi diri ke luar. Juga keluarga yang bermukim di kemiringan pegunungan di atas 40 derajat agar segera dievakuasi atau mengevakuasi diri dulu segera,” himbau Basir.
Basir juga menekankan agar masyarakat memperhatikan sampah. Jangan sampai ada saluran air yang tersumbat sehingga mengakibatkan banjir.
Menurut Basir, semua pihak, pemerintah, masyarakat, swasta dan semua pihak lebih baik waspada daripada panik pada saat sudah terjadi bencana. Persoalan bencana adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tanggung jawab BPBD Luwu.

Tanggung jawab penanggungalangan bencana, urai Petta Jendral, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Juga ada regulasi daerah tentunya yang sudah mengatur tentang kebencanaan. Jadi semua pihak perlu waspada dan tanggap bencana,” kunci Basir yang juga masih kerabat dekat Sanggaria Bajo ini.
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto/video: Tim maupa.id