Makassar – Maupa.id – Sebagaimana dikutip dari Siaran Pers KLH/BPLH, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH/BPLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, dipublikasikan bahwa PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
Sementara PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.
Sementara itu, dikutip dari Siaran Pers Kemenetrian Kehutanan RI melalui situs kehutanan.go.id (8 Juni 2025) diketahui bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap 2 (dua) perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM.
Melalui siaran pers ini juga diketahui, pada tanggal 27 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 (tiga) perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM (telah memiliki PPKH) serta PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap 2 (dua) perusahaan (PT. GN dan PT. KSM) yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT. MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Bapak Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.
Dwi Januanto menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata”, jelas Dwi Januanto.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan”, terang Dwi Januanto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan adanya dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu. Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat” ujar Ade Triaji Kusumah. (*)
Penyunting: Syamsuddin Simmau
Foto: Diolah dari Dokumen Pengawasan KLH/BPLH RI
Sumber: kemenlh.go.id dan kehutanan.go.id.