Luwu – maupa.id – Menurut Kadis Luwu, Andi Palanggi, kurikulum muatan lokal berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014. Menurut regulasi yang ada, setiap daerah diberikan kewenangan untuk menyusun kurikulum muatan lokalnya. Oleh karena itu, Disdik Luwu menargetkan, kurikulum muatan lokal ini rampung tahun 2025 ini.
“Isi kurikum muatan lokal ini terkait dengan adat istiadat, budaya, sejarah wilayahnya masing-masing. Untuk Kabupaten Luwu, kami sementara menyusun silabus. Kemudian, capaian pembelajaran. Ada sembilan mata pelajaran yang akan diberikan pada muatan lokal ini,” jelas Palanggi.
Lebih jauh, Kadisdik Luwu mengatakan, Disdik Luwu membagi sembilan Kelompok Kerja (Pokja) kurikulum muatan lokal di Luwu untuk menyusun silabus dan capaian pembelajaran. Kurikulum muatan lokal di Luwu ini berisi tentang sejarah Tanah Luwu. Kedua, adat istiadat. Ketiga bahasa daerah yang ada di Tanah Luwu.
“Selanjutnya, ada makanan tradisional, permainan tradisional, tarian-tarian tradisional. Kemudian, falsafah-falsafah, dan nilai-nilai luhur masyarakat tanah Luwu,” rinci Palanggi.
Kurikulum muatan lokal Tanah Luwu ini penting, tegas Palanggi, karena beberapa nilai, tradisi, makanan tradisional, permainan-permainan, bahasa daerah, dan budaya masyarakat Luwu mulai tergerus, bahkan mulai hilang. Oleh karena itu, melalui kurikulum ini nilai-nilai, tradisi, tari-tarian dan budaya masyarakat Luwu dapat dilestarikan.

Penting diketahui, menurut regulasi ini, muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Sementara tujuan dari kurikulum tersebut adalah membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk; mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya. Kurikulum ini juga bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
“Kita coba, buatkan satu buku untuk masing-masing muatan lokal. Kita mulai dari tingkat TK, SD dan SMP, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota,” tandas Kadisdik Luwu, Andi Palanggi, S.STP.
Tuntaskan ATS di Luwu
Merespon tentang Anak Putus Sekolah (ATS) di Luwu, Andi Palanggi, mengatakan bahwa baru-baru ini, Bupati Luwu, H. Fatahuddin, S.Ag, mencanangkan agar tahun 2026 nanti tidak ada lagi ATS di Luwu.

“Semua anak di Luwu harus bersekolah. Bapak Bupati, Pak Haji Fatahuddin sudah mencanangkan dengan tegas agar tidak ada lagi ATS di Luwu. Ini penegasan Pak Bupati. Kami dari Dinas Pendidikan tentu harus memaksimalkan potensi untuk mewujudkan agenda Pak Bupati ini,” tegas Palanggi.
Oleh karena itu, Disdik Luwu, jelas Palanggi lebih lanjut, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pendataan by name by address. Semua ATS harus terdata, termasuk penyebab seorang anak tidak sekolah, apakah karena faktor ekonomi, keluarga atau keterbatasan fisik. Semua harus didata sampai ke setiap rumah di Luwu ini.
“Tentu, kita harus data semua dulu. Supaya kita ketahui penyebab terjadinya ATS. Setelah itu baru kita intervensi program dan kegiatan agar tidak ada lagi anak tidak sekolah di Luwu ini,” tandas Andi Palanggi.
Penulis: Syamsuddin Simmau
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan
Foto/Video: Dok. maupa.id