BPK RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap Kasus Parebeach Kuliner

Pemerintah Daerah Kota Parepare mengundang BPK RI dalam rapat jajak pendapat. Rapat ini juga dihadiri oleh delapan pedagang UMKM dan beberapa lembaga kemasyarakatan. Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan BPK RI untuk mengeluarkan rekomendasi terkait kasus retribusi Parebeach Kuliner.

Parepare – Maupa.id – Pemerintah daerah Kota Parepare menggelar rapat jajak pendapat pada senin, (10/03/25) terkait kasus retribusi Parebeach Kuliner. Rapat itu juga dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Selatan dan pedagang UMKM serta beberapa organisasi kemasyarakatan.

Pihak pemerintah daerah dalam rapat tersebut diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (II) Sekretariat Daerah Kota Parepare, H. A. Ardian Arsyaq S.Sos, M.Si. Selain Asisten II, rapat tersebut juga dihadiri oleh pejabat-pejabat teknis yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus retribusi Parebeach Kuliner. Pejabat-pejabat tersebut diantaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Aset dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan BPK RI diwakili oleh, Nila Syahrinda Syahrir selaku ketua tim.

Agenda rapat adalah BPK RI mendengarkan pendapat antara kedua belah pihak, yaitu pihak pemerintah dan pihak pedagang. Nila berpendapat bahwa rapat ini adalah bagian dari proses pemeriksaan BPK RI terhadap kasus retribusi Parebeach Kuliner. Posisi BPK RI hanya akan menelesuri apakah proses penentuan harga sewa atau retribusi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum. Hasil jajak pendapat tersebut kemudian akan dijadikan salah satu acuan dalam penentuan rekomendasi.

Pejabat teknis Kota Parepare bersama dengan Ketua DPK Apindo Kota Parepare. Dok: Ilham Alfais
Pejabat teknis Kota Parepare bersama dengan Ketua DPK Apindo Kota Parepare sedang jajak pendapat terkait Parebeach kuliner. Dok: Ilham Alfais

Rapat tersebut dalam prosesnya berjalan cukup panas. Perdebatan antara pihak pemerintah dan pedagang terus terjadi. Pemerintah bersikeras bahwa proses penentuan biaya retribusi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah menolak tuduhan masyarakat bahwa aktivitas penarikan retribusi yang mereka lakukan termasuk pungli. Sedangkan, dari pihak masyarakat juga bersikeras bahwa proses penentuan biaya retribusi yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BPK RI berjanji akan mengeluarkan rekomendasi yang dapat menjadi penengah antara kedua belah pihak. Namun Ucok selaku pedagang UMKM di Parebeach Kuliner,  merasa pesimis dengan rekomendasi yang akan dikeluarkan BPK. Menurut Ucok, rekomendasi tersebut akan sama saja seperti sebelumnya. “Sudah berapa kali mi pertemuan begitu terus hasilnya. Capek pak, selama ini begitu terus”, ujar pemilik kedai Cafe Ucok itu.

Lihat Juga:  Dhevy Respon Positif Keterlibatan MDA dalam KRB BPBD Luwu
Asisten 2 Setdako, A. Ardian Arsyaq. Dok: Ilham Alfais
Asisten 2 Setdako, A. Ardian Arsyaq. Dok: Ilham Alfais

Status penarikan biaya retribusi terhadap pedagang UMKM di Parebeach kuliner akan ditangguhkan selama menunggu rekomendasi dari BPK RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ardian kepada tim Maupa.id. “selama proses pemeriksaan akan ditangguhkan. Ini tunggu rekomendasi dari BPK baru dilihat apakah dilanjutkan atau tidak”, ujarnya.

Penulis: Ilham Alfais
Editor: Muhammad Fauzy Ramadhan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

BERITA POPULER